Wednesday, October 3, 2007

Alzier Dituntut 10 Bulan Penjara

Selasa, 23 Desember 2003

Gubernur Lampung terpilih, Alzier Dianis Thabranie, dituntut 10 bulan penjara karena terbukti melakukan penipuan pupuk di PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) Lampung.

BANDAR LAMPUNG, Koran Tempo -- Gubernur Lampung terpilih, Alzier Dianis Thabranie, dituntut 10 bulan penjara karena terbukti melakukan penipuan pupuk di PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) Lampung. Sementara itu, untuk kasus gelar palsu, dia dituntut denda Rp 4 juta, atau subsider hukuman penjara selama enam bulan. Tuntutan jaksa tersebut dibacakan secara bergantian selama tiga jam di Pengadilan Negeri Tanjung Karang kemarin (22/12).

Namun, ada hal yang meringankan dalam kasus penipuan pupuk sebesar Rp 500 ton itu. "Ini kesalahan PT Pusri juga yang tidak membatalkan pemesanan Alzier selaku Direktur CV Wisata yang masih berutang Rp 10 miliar. Sesuai dengan ketentuan PT Pusri, distributor tidak boleh mengambil pupuk bila ada utang," kata jaksa Siahaan.

Sementara itu, soal gelar doktorandus dan sarjana ekonomi yang diakui Alzier berasal dari Universitas Terbuka (UT) Jakarta, ternyata tidak terdaftar di UT cabang mana pun. Kepala Unit Program Belajar Jarak Jauh Universitas Terbuka cabang Lampung, Sulton Djasmi, menyebutkan, ijazah Alzier diidentifikasi palsu karena ia tidak pernah menjadi mahasiswa UT cabang mana pun. fadilasari

DPRD Lampung Ajukan Judicial Review

Sabtu, 20 Desember 2003


Pimpinan DPRD Lampung akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum judicial review ke Mahkamah Agung atas pembatalan Alzier Dianis Thabranie, Gubernur Lampung terpilih oleh Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.

BANDAR LAMPUNG, Koran Tempo -- Pimpinan DPRD Lampung akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum judicial review ke Mahkamah Agung atas pembatalan Alzier Dianis Thabranie, Gubernur Lampung terpilih oleh Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.

Sebagaimana diberitakan, lewat Keputusan Mendagri pada 1 Desember 2003, Mendagri membatalkan keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor 01 Tahun 2003 tanggal 4 Januari 2003 tentang Penetapan Pasangan Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2003-2008, yakni Alzier Dianies Thabrani dan Anshory Yunus. Salah satu alasan pembatalan, karena calon terpilih cacat moral. Alzier terlibat kasus penipuan dan penggelapan, sedangkan Anshory pernah dipidana dalam kasus penganiayaan.

Mendagri juga meminta DPRD Lampung untuk menyelenggarakan pemilihan gubernur periode 2004-2009 sesegera mungkin. Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, Mendagri melantik Penjabat Gubernur Lampung Tursandy Alwi, yang sebelumnya sudah menjabat Pelaksana Tugas Gubernur Lampung (Koran Tempo, 5/12).

Namun, sebelumnya pimpinan DPRD Lampung berencana menemui hakim-hakim di MA untuk berkonsultasi. "Kami ingin mendapat masukan dan saran, sebelum mengajukan judicial review secara resmi," kata Abbas Hadisunyoto, Ketua DPRD Lampung, kemarin (19/12).

Menurut Abbas, pimpinan DPRD berwenang melakukan langkah hukum yang tegas, meskipun sejumlah fraksi di DPRD menolaknya. Upaya hukum itu sendiri merupakan tindak lanjut langkah pimpinan beberapa waktu lalu, yang sudah mengirimkan surat keberatan kepada Mendagri.

Sementara itu, Malhani Manan, Ketua Fraksi Persatuan DPRD Lampung, yakin upaya pimpinan Dewan tidak akan bisa mempengaruhi keputusan Mendagri. "Seharusnya soal pembatalan Alzier dibawa ke rapat paripurna Dewan, supaya Dewan bisa mengambil sikap kelembagaan. Bahkan bila perlu, dilakukan pemungutan suara. Jangan pimpinan mengambil sikap sendiri," katanya mengkritik.

Sementara itu, dari kubu Alzier diperoleh informasi, ia akan menggugat Mendagri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut ketua tim advokasi Alzier, Eddy Rifai, langkah itu ditempuh karena Mendagri tidak punya hak membatalkan pemilihan Alzier. fadilasari

Fraksi PDIP Desak Pemilihan Ulang Gubernur Lampung

Jum’at, 12 Desember 2003

Suara fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung terpecah dalam menghadapi pembatalan pemilihan Gubernur Lampung terpilih, Alzier Dianis Thabranie.

BANDAR LAMPUNG, Koran Tempo -- Suara fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung terpecah dalam menghadapi pembatalan pemilihan Gubernur Lampung terpilih, Alzier Dianis Thabranie. Tiga fraksi menyetujui pembatalan yang diputuskan Menteri Dalam Negeri itu. Satu fraksi langsung menolak, dan tiga lainnya keputusannya masih mengambang.

Pernyataan sikap itu terungkap setelah para pemimpin fraksi dan pemimpin DPRD Lampung mengadakan pertemuan tertutup, Kamis (11/12). Tiga fraksi yang menyetujui pembatalan pemilihan gubernur adalah Fraksi PDIP, Fraksi TNI/Polri, dan Fraksi Kesatuan Kebangsaan.

Sementara itu, Fraksi Golkar masih akan membahas di internal fraksi. Fraksi Persatuan Pembangunan menyatakan menerima keputusan Menteri Dalam Negeri, namun harus melalui sidang pleno. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyerahkan keputusan pada pimpinan Dewan. Satu fraksi lagi, Amanat Bintang Keadilan Ummat, meminta pimpinan Dewan mengajukan keberatan kepada Menteri Dalam Negeri dan melakukan judicial review.

Fraksi PDIP langsung mendesak pimpinan DPRD agar segera melakukan konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk menyiapkan pemilihan gubernur ulang. "Kita perlu membahas dan melakukan persiapan, bagaimana teknis pemilihan gubernur berikutnya," kata Claudius D. Maran, Sekretaris Fraksi PDIP Lampung.

Fraksi PDIP mengingatkan, apa pun yang dilakukan pimpinan Dewan untuk membatalkan keputusan Menteri Dalam Negeri, tidak akan ada artinya. Sebab, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2002, Mendagri berhak membatalkan semua keputusan di daerah, baik produk eksekutif maupun legislatif.

Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Abbas Hadisunyoto ngotot melakukan upaya hukum. "Kami sudah berkonsultasi dengan para pakar hukum. Mereka menyimpulkan keputusan Mendagri itu cacat hukum," kata Abbas, yang sudah dipecat dari PDI Perjuangan karena memilih Alzier itu. Tapi untuk kepastian langkah yang akan ditempuh DPRD, pimpinan Dewan akan menggelar sidang pleno. Dia membantah perbedaan sikap fraksi-fraksi sebagai cermin perpecahan di DPRD Lampung, pascapemilihan gubernur pada 30 Desember 2002. fadilasari

Alzier Menolak Semua Tuduhan

Rabu, 10 Desember 2003

Gubernur Lampung terpilih, Alzier Dianis Thabranie, mengaku tidak mengetahui sudah berapa kali menandatangani surat dengan gelar-gelar palsu.

BANDAR LAMPUNG, Koran Tempo -- Gubernur Lampung terpilih, Alzier Dianis Thabranie, mengaku tidak mengetahui sudah berapa kali menandatangani surat dengan gelar-gelar palsu. Sebab, menurut dia, setiap hari dia harus menandatangani 20-an surat. "Saya tidak cek, apakah ada gelarnya atau tidak," kata Alzier dalam sidang lanjutan dua kasus yang membelitnya, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Selasa (9/12).

Sementara itu, kasus penipuan pupuk 500 ton, yang sampai dua kali menggunakan cek kosong, Alzier juga mengaku tidak tahu-menahu. "Semua permohonan pemesanan pupuk ke PT Pusri, urusan keuangan hingga distribusi pupuk, diurus oleh staf saya. Selaku direktur hanya sebagai penanggung jawab," katanya.

Sementara itu, Yuniar, kepala bagian persidangan DPRD Lampung, dalam kesaksian tertulisnya mengatakan, saat mencalonkan diri sebagai gubernur, Alzier mencantumkan gelar sarjana. "Tapi di daftar riwayat hidupnya, pendidikan Alzier hanya Sekolah Menengah Atas," tulis Yuniar yang tidak bisa hadir karena sakit itu.

Seusai sidang, Alzier mengatakan menolak pembatalan dirinya sebagai Gubernur Lampung oleh Menteri Dalam Negeri. "Kami akan mengupayakan langkah hukum," katanya. fadilasari

Menteri Dalam Negeri Batalkan Alzier Sebagai Gubernur Terpilih

Jum’at, 05 Desember 2003

Karena cacat prosedur dan secara moral bermasalah, Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno membatalkan pasangan Alzier dan Anshory Yunus sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Alzier sendiri menerima keputusan itu.

JAKARTA, Koran Tempo -- Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno secara resmi membatalkan keputusan DPRD Lampung yang menetapkan pasangan Alzier Dianis Thabranie dan Anshory Yunus sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih. "Pada saatnya pemerintah harus bersikap tegas," ungkap Hari setelah melantik Tursandy Alwi sebagai Pejabat Gubernur Lampung di Jakarta kemarin (4/12).

Pembatalan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Dalam Negeri bernomor 161.27-598 Tahun 2003 tertanggal 1 Desember 2003. Kepmen membatalkan keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor 01 Tahun 2003 tanggal 4 Januari 2003 tentang Penetapan Pasangan Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2003-2008. Lewat keputusan tersebut, Menteri Dalam Negeri meminta DPRD Provinsi Lampung untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) periode 2004-2009 sesegera mungkin.

Menurut Mendagri, pembatalan adalah langkah penting yang harus diambil pemerintah, setelah berbagai gejolak dalam proses pemilihan kepala daerah Lampung. "Pada waktunya pemerintah harus mempertegas kebijakan demi stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Lampung," katanya. Ada dua alasan pembatalan. Pertama, karena pelaksanaan pemilihan gubernur tidak sesuai dengan prosedur. "Kedua, baik gubernur maupun wakil gubernur terpilih, secara etika moral mempunyai masalah-masalah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Hari.

Seperti diketahui, Alzier Dianis Thabranie dituduh terlibat penipuan dan penggelapan. Kasusnya saat ini sedang disidangkan. Sementara itu, Anshory Yunus, saat pencalonan sebagai wakil gubernur, sudah dijatuhi putusan tindak pidana penganiayaan oleh pengadilan.

DPRD Lampung harus menerima dan tidak bisa memaksa untuk mengesahkan Alzier-Anshory setelah terbit keputusan tersebut. "Karena gubernur itu wakil pemerintah pusat di daerah," ucap Hari. Ia mempersilakan DPRD Lampung mengajukan upaya hukum bila tidak setuju dengan pembatalan keputusan tersebut. Kepala daerah definitif saja, kata Mendagri, jika menjadi tersangka dalam suatu perkara pidana, akan di nonaktifkan. "Bagaimana seorang calon yang seperti itu, kok memaksa dilantik, kan aneh?" ujar Hari.

Alzier Dianis Thabranie sendiri tanpa diduga menyatakan menerima keputusan Mendagri yang membatalkan dirinya sebagai Gubernur Lampung terpilih.
Ia menyatakan akan berkonsentrasi pada proses persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, yang sedang menyidangkan dua kasus dirinya. Demikian dikemukakan Eddy Rifai, salah seorang tim advokat Alzier. "Kami menerima keputusan presiden dan Mendagri. Negara ini memang punya Megawati," kata Eddy.

Tapi, bila pengadilan memutuskan Alzier tidak bersalah, ia akan meminta pemerintah mengklarifikasi dan membersihkan nama baiknya. Sebab, selama ini pemerintah pusat beralasan, Alzier tak dapat dilantik karena kasus pidana yang membelitnya. "Bila kelak Alzier bebas, kami akan menuntut hak Alzier yang sudah memenangkan pemilihan gubernur lalu," ujar dosen Universitas Lampung itu.

Meski belum menerima surat Mendagri, Ketua DPRD Lampung Abbas Hadisunyoto, yang sedang berada di Bandung, mengaku sudah mendengar informasi pembatalan Alzier. "Kami akan mengadakan pertemuan dulu di Lampung, untuk membahas langkah lebih lanjut," ujarnya. Abbas mengaku kecewa karena saat bertemu dengan utusan DPRD Lampung beberapa waktu lalu, Mendagri berjanji tidak akan mengeluarkan kebijakan penting hingga kasus Alzier selesai.

Situasi Bandar Lampung sendiri kemarin aman, meski puluhan polisi tampak menjaga tempat-tempat strategis di seluruh Lampung. Ribuan pendukung Alzier memang dikabarkan akan berdemo ke DPRD setempat. Pagi hari, dua truk massa memang sempat mendatangi DPRD, namun mereka hanya berorasi sekitar 10 menit. dimas/fadilasari

Kasus Korupsi Alzier Dinyatakan Perdata

Selasa, 11 November 2003

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan kasus korupsi 500 ton pupuk oleh Gubernur Lampung terpilih, Alzier Dianis Thabranie, sebagai perkara perdata.

BANDAR LAMPUNG, Koran Tempo: -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan kasus korupsi 500 ton pupuk oleh Gubernur Lampung terpilih, Alzier Dianis Thabranie, sebagai perkara perdata. Dengan demikian, kasusnya tidak akan diteruskan ke pengadilan. "Setelah kita telusuri, ternyata kasus itu hanya masalah utang piutang antara Alzier selaku distributor pupuk dan PT Pusri, pemilik pupuk tersebut," kata Zaidar Rasepta Barlen, Kepala Humas Kejati Lampung, Senin (10/11).

Dari sembilan kasus Alzier yang sempat ditangani Markas Besar Polri, hanya tiga kasus yang dilimpahkan ke Kejati Lampung. Dua kasus lainnya, penipuan 500 ton pupuk dan pemakaian gelar sarjana palsu, saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Sementara itu, unsur pimpinan DPRD Lampung akan menggelar rapat dengan fraksi-fraksi menyikapi hasil pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri, Kamis (6/11) lalu. Dalam pertemuan itu Menteri mengatakan, dari bahasa tubuh Presiden Megawati Soekarnoputri belum bisa melantik Alzier. "Kami akan menentukan langkah selanjutnya agar Alzier bisa segera dilantik," kata Abbas Hadisunyoto, Ketua DPRD Lampung. fadilasari

Mendagri Batalkan Hasil Pemilihan Gubernur Lampung


04 Desember 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno akhirnya secara resmi membatalkan hasil pemilihan gubernur Lampung yang dimenangkan Alzier Dianis Thabranie dan Anshory Yunus. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri bernomor 161.27-598 Tahun 2003 tertanggal 1 Desember 2003.

Keputusan Mendagri ini membatalkan keputusan DPRD Propinsi Lampung Nomor 01 Tahun 2003 tanggal 4 Januari 2003 tentang Penetapan Pasangan Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2003-2008.

Selain itu, Mendagri juga telah meminta secara tegas kepada DPRD Provinsi Lampung untuk menyelenggarakan pemilihan Gubernur periode 2004-2009 sesegera mungkin. Hal ini dikemukakan Mendagri Hari Sabarno saat melantik Penjabat Gubernur Lampung, Drs. Tursandy Alwi, di Departemen Dalam Negeri, Kamis (4/12).

Sehubungan dengan pembatalan hasil pemilihan tersebut, Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 262/M Tahun 2003 tanggal 2 Desember 2003 mengangkat Tursandy Alwi sebagai Penjabat Gubernur Lampung. Tursandy sebelumnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Lampung.

Menurut Hari Sabarno, pembatalan terhadap keputusan DPRD tersebut merupakan langkah penting yang harus diambil. Setelah perjalanan panjang dengan berbagai interpretasi dalam proses pemilihan ini, kata Mendagri, pada waktunya pemerintah harus mempertegas kebijakan dan langkah-langkahnya untuk stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Lampung.

Ada dua alasan pemerintah pusat membatalkan keputusan DPRD Lampung tersebut. Pertama, pelaksanaan pemilihan gubernur yang dinilai tidak sesuai prosedur. ?Dan kedua, baik gubernur maupun wakil gubernur terpilih, secara etika moral mempunyai masalah-masalah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,? kata Hari.

Dengan dua alasan itu, menurut Hari, DPRD Lampung tidak bisa memaksakan untuk mengesahkan pasangan Alzier-Anshory. ?Padahal, gubernur itu wakil pemerintah pusat di daerah. Jadi kalau Presiden sudah mengeluarkan Keputusan Presiden, apa itu akan dibiarkan terus menerus? Jadi, keputusan (DPRD) itu memang harus ditolak dan harus diadakan pemilihan ulang,? tegas Hari. Hari juga mempersilahkan jika DPRD Lampung mengajukan upaya hukum bila tidak setuju dengan pembatalan keputusan tersebut.

(Dimas Adityo - Tempo News Room)

Lampung Punya Gubernur Definitif Sebelum Pemilu

01 November 2003

TEMPO Interaktif, Bandar Lampung: Sebelum pemilu 2004, Lampung diperkirakan akan mempunyai gubernur definitif. Karena itu, Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno akan mengadakan pertemuan dengan DPRD Lampung. "Beberapa waktu lalu DPRD Lampung sudah bolak-balik ingin bertemu presiden melaporkan hasil pemilihan gubernur. Sekarang saya ditugaskan oleh Presiden untuk bertemu mereka," kata Mendagri usai meresmikan rumah potong hewan di Bandar Lampung, Sabtu (1/11).

Untuk pertemuan tersebut, sambung Hari, perlu dicari waktu yang tepat untuk membahas tindak lanjut gubernur yang sudah terpilih, yang kini sudah menjalani proses persidangan. "Kita akan membahas bagaimana baiknya permasalahan gubernur di propinsi Lampung," katanya.

Ketika ditanya, apakah itu berarti melantik gubernur yang sudah terpilih atau hasil melakukan pemilihan gubernur ulang? Mendagri hanya mengatakan, "Pokoknya gubernur yang sudah mengantongi surat pengangkatan dari presiden. Realisasinya tunggu saja nanti."

Ketua DPRD Lampung, Abbas Hadisunyoto, saat dihubungi terpisah mengatakan, DPRD tetap konsisten dengan pemilihan gubernur lalu, yang dimenangkan oleh pasangan Alzier Dianis Thabranie-Anshory Yunus. "Lampung memang harus segera punya gubernur defenitif. Pemilihan lalu sudah sangat demokratis dan sesuai dengan ketentuan. Jadi kami minta presiden segera mengesahkannya," kata dia. Alzier tak kunjung dilantik karena sedang terbelit masalah pidana.

(Fadilasari - Tempo News Room)

Rencananya, Alzier Jadi Tahanan Kota

25 September 2003

TEMPO Interaktif, Bandar Lampung:Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berencana menjadikan Gubernur Lampung terpilih, Alzier Dianis Thabranie, sebagai tahanan kota. Demikian dikatakan I Putu Kusadi, Kepala Kejati Lampung, dihadapan anggota DPRD Lampung, Kamis (25/9). Untuk itu, Putu minta jaminan DPRD, tidak membuat opini publik yang miring atas kebijakan Kejati itu.

Menurut Putu, laporan tertulis tim dokter menyebutkan, Alzier mengalami stres berat. Untuk menyembuhkannya, diperlukan suasana tenang, yaitu di tengah-tengah keluarga. "Saya akan mengubah statusnya menjadi tahanan kota. Tapi, tolong DPRD tidak mempolitisasi kebijakan ini," katanya.

Tentu saja, paparan Putu disambut penolakan dari para anggota DPRD yang selama ini anti-Alzier. "Tidak perlu diubah statusnya. Karena akan memperlambat proses peradilan. Lebih baik teruskan saja proses hukumnya, agar tidak berlarut-larutnya," kata Made Bagiase, Ketua Fraksi Golkar. Selama ini, katanya, Keputusan Presiden (Keppres) soal Alzier menanti proses hukum. "Bila proses hukumnya berlarut-larut, semakin lama pula kekosongan pemerintahan di Lampung," tegasnya. Hal senada dikatakan Malhani Manan, Ketua Fraksi Persatuan.

Sementara, anggota DPRD yang selama ini mendukung Alzier, menyambut baik upaya Kejati itu. "Saya berani memasang diri, berikut anak dan isteri, sebagai jaminan Alzier tidak akan lari," kata R. Prabawa, anggota DPRD Lampung yang sudah dipecat dari partainya karena mendukung Alzier.

Putu menjelaskan, pengubahan status Alzier semata-mata menggunakan alasan kemanusiaan. "Kita ingin tersangka cepat sembuh, agar proses hukumnya lancar. Bila dia menjalani persidangan, kemudian pingsan atau bahkan meninggal dunia, kita malah digugat orang," katanya.

Sebelumnya, Rabu (24/9), saat dikunjungi tim kejaksaan, Alzier yang dirawat di Rumah Sakit Bumi Waras Bandar Lampung sejak 21 Agustus 2003, menyatakan siap mengikuti persidangan. "Kalau saya pingsan, kan ada dokter yang merawat," katanya.

(Fadilasari - Tempo News Room)

PDIP Tarik 10 Kadernya dari DPRD Lampung

27 Agustus 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dewan Pimpinan Daerah (DPP) PDIP Lampung menarik 10 kadernya dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung, yang sudah dipecat pimpinan pusat beberapa waktu lalu. Surat penarikan yang ditandatangani Ketua PDIP Lampung, Syahzan Syafri dan Sekretaris Tulus Purnomo itu, diserahkan ke pimpinan DPRD Lampung, Rabu (27/8).

Kader yang dipecat itu dinilai telah melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Tepatnya, mereka melanggar rekomendasi pimpinan pusat yang mencalonkan Oemarsono dan Syamsurya Ryacudu sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Lampung. Oemarsono ketika itu adalah Gubernur Lampung dan Syamsurya, yang adik Kepala Staf Andkatan Darat Ryamizard Ryacudu adalah pengurus Partai Golkar. “Karena dipecat dari partai, ya otomatis keanggotanya dari DPRD harus dicabut,” kata Tulus.

Tulus menambahkan, PDIP Lampung sudah menyiapkan pengganti 10 kader yang dipecat. “Secepatnya kita akan melakukan pergantian antar waktu,” katanya.

Di pihak lain, 10 anggota DPRD Lampung –yang dipecat itu-- malah memperjuangkan pasangan Alzier Dianis Thabranie dan Anshory Yunus. Mereka yang dipecat adalah Abbas Hadisunyoto, Anshory Yunus, Hadi Syaukat, R. Prabawa, FX Cerius Martuasa, Suhaili Komaruddin, Firmansyah, Syahrial Alamsyah, B. Sarjono, dan Jamil
Yasin.

Sementara itu, Abbas Hadisunyoto, Ketua DPRD Lampung, salah satu kader yang dipecat, mengatakan mereka akan menempuh upaya hukum atas penarikan tersebut. “Kami akan menyerahkan kasus ini ke pengacara, dan akan membahas apakahnya gugatan akan ditujukan ke pengadilan negeri atau pengadilan tata usaha negara,” katanya.

Abbas sangat menyesalkan pemecatan yang merupakan buntut pemilihan gubernur Lampung 30 Desember 2002. “Saya heran, kenapa pimpinan PDIP begitu ngotot memperjuangkan terpilihnya Oemarsono dan Syamsurya yang bukan kader partai. Kami yang memilih Alzier yang kader partai kok malah dipecat.”

Pemecatan itu, kata Abbas,adalah tindakan yang dilakukan orang-orang yang kalap. Berbagai cara sudah dilakukan oleh pendukung Oemarsono, mulai dari pembebastugasan dari partai, pemecatan, mosi tak percaya anggota dewan, kemudian menarik mereka dari DPRD Lampung. "Pokoknya kami tidak akan meninggalkan kantor DPRD sebelum ada keputusan final dari pengadilan," tegasnya.

(Fadilasari – Tempo News Room)

Alzier Menjadi Tahanan Kejaksaan Tinggi Lampung

21 Agustus 2003

TEMPO Interaktif, Bandar Lampung: Markas Besar Polri menyerahkan Alzier Dianis Thabranie -Gubernur terpilih Lampung, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (21/8). Ia telah menjadi tahanan Kejati Lampung. Sayangnya, sesampainya di Bandar Lampung, Alzier, langsung masuk RS Bumi Waras.

Penyerahan Alzier dibarengi dengan pelimpahan berkas kasus yang membelitnya: diduga terlibat korupsi 500 ton pupuk buatan PT Pusri. Menurut Kepala Kejati Lampung, I Putu Kusa, walau Alzier adalah ketua Kamar Dagang dan Industri Lampung, proses hukum tetap dijalankan. "Proses hukumnya tidak akan menunggunya sembuh. Kami akan mempersiapkan berkas-berkas pemeriksaan," katanya.

Menurut AKP Parbuatan Siregar, penyidik yang mengantar Alzier, Mabes Polri juga sudah melimpahkan kasus ijazah palsu beberapa waktu lalu. "Tugas kita sudah selesai. Bila Kejati memerlukan tambahan atas dua kasus itu, kami akan berikan," katanya.

Sementara itu, Firman Simatupang, kuasa hukum Alzier, menyatakan akan mengupayakan kliennya bisa dibawa ke Jepang untuk berobat. "Kami menilai pengobatan di Jepang yang terbaik," katanya. Ketika ditanya apakah tidak ada rumah sakit di Indonesia yang bisa mengobati, Firman tidak bisa menjelaskan. "Ada sih, tapi ya... kita inginnya ke Jepang," katanya lagi.

(Fadilasari-Tempo News Room)

DPRD Lampung Akan Ajukan Hak Inisiatif Pembatalan Gubernur

17 Agustus 2003

TEMPO Interaktif, BANDAR LAMPUNG: Fraksi di DPRD Lampung segera mengajukan hak inisiatif kepada pimpinan dewan untuk menggelar sidang paripurna dengan agenda membatalkan surat keputusan DPRD Lampung tentang hasil pemilihan gubernur 30 Desember 2002 lalu. Hak inisiatif itu dinilai dapat mempercepat keluarnya keputusan presiden untuk membatalkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur Lampung terpilih.

"Hak inisiatif itu saya kira bisa mengatasi kebuntuan soal gubernur Lampung terpilih. Kita tidak bisa terus-menerus begini, sudah delapan bulan tidak punya kepala daerah definitif," kata Malhani Manan, ketua Fraksi Persatuan, kepada Tempo News Room, Ahad (17/8).

Dalam kunjungan ke Bandar Lampung, Kamis (14/8), Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno menyarankan agar DPRD Lampung mengajukan hak inisiatif pembatalan hasil sidang paripurna tersebut untuk mempercepat keluarnya keputusan presiden. Dengan demikian, kata Hari Sabarno, DPRD dipersilahkan menggelar pemilihan gubernur ulang secepatnya. "Tapi akan lebih baik bila pemilihan ulang dilakukan secara langsung oleh rakyat," kata Hari.

Malhani menilai penyebab belum turunnya keputusan presiden tentang pembatalan Alzier Dianis Thabranie dan Anshory Yunus sebagai gubernur dan wakil gubernur Lampung adalah karena banyak pertimbangan yang dilakukan presiden. Apalagi, empat unsur pimpinan di DPRD Lampung masih kuat memperjuangkan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur Lampung terpilih. "Tapi keputusan dewan itu tidak tergantung pada unsur pimpinan. Apalah artinya mereka bila hampir semua anggota DPRD Lampung di fraksi menyatakan setuju hasil sidang lalu dibatalkan," kata Malhani.

Menurut Malhani, pimpinan dewan seharusnya melihat peluang dilantiknya Alzier dan Anshory sudah sangat kecil. Apalagi, Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno menegaskan bahwa mereka tidak mungkin dilantik. "Tidak ada gunanya kita bertahan terus menerus. Ini semua demi kebaikan masyarakat Lampung," ujarnya.

Hal yang sama dikemukakan juru bicara Fraksi Golkar, Mursyid Arsyad. "Hak inisiatif itu merupakan langkah yang paling jitu di tengah krisis kepemimpinan saat ini. Bila Keppres pembatalan gubernur keluar, kita bisa mengagendakan pemilihan ulang. Jadi, masalahnya tidak berlarut-larut. Saya melihat, selama delapan bulan ini pekerjaan kita hanya berdebat soal gubernur terpilih," katanya.

Fraksi PDIP, yang mempunyai anggota terbanyak di DPRD Lampung, juga menyatakan setuju. Tapi, kata Nur Hasanah, Ketua Fraksi PDIP, hak inisiatif itu sebaiknya diajukan pada pimpinan dewan yang baru. "Rabu (20/8) besok kan akan ada sidang paripurna evaluasi kinerja pimpinan dewan. Bila empat pimpinan dewan itu bisa dicopot, hak inisiatif dan agenda pemilihan ulang pasti akan berjalan mulus," tutur Nur Hasanan.

Saat ini, DPRD Lampung memang tengah berupaya keras melakukan pemilihan ulang. Hampir semua fraksi menyatakan kesiapannya, bila Keppres pembatalan Alzier dan Anshory sudah keluar. Menurut Malhani, pemilihan ulang harus segera digelar sebelum pemilu 2004. Sebab, bila tidak, baru pada tahun 2005 Lampung bisa melakukan pemilihan ulang. "Bayangkan, betapa lamanya Lampung tanpa kepala deerah," katanya.

(Fadilasari-Tempo News Room)

Hari Sabarno: Silakan Gelar Pemilihan Ulang

15 Agustus 2003

TEMPO Interaktif, Bandar Lampung: Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno mempersilakan DPRD Lampung bila ingin menggelar pemilihan ulang secepatnya. Syaratnya, pemilihan tersebut dilakukan paling telat satu bulan menjelang pemilu April 2004.

Meski begitu, kata dia, DPRD hendaknya bersabar hingga keputusan Presiden yang membatalkan hasil sidang paripurna DPRD Lampung 30 Desember 2002 lalu, yang memilih pasangan Alzier Dianis Thabranie/Anshory Yunus, keluar. "Saat ini pertimbangan Keppresnya masih digodok," kata Hari kepada Tempo News Room, Kamis (14/8).


Hari menepis anggapan bahwa keputusan Presiden itu akan dikeluarkan bila para pendukung kuat Alzier "dibersihkan" dari DPRD Lampung. Mereka adalah 10 anggota DPRD, termasuk ketua DPRD Abbas Hadisunyoto, yang telah dipecat partainya karena memperjuangkan terpilihnya Alzier. Para kader PDIP Lampung itu dianggap melanggar kebijakan partai yang mencalonkan Oemarsono/ Syamsurya Ryacudu sebagai gubernur/wakil gubernur Lampung.

Saat ini, di DPRD Lampung tengah berupaya keras untuk melakukan pemilihan ulang Gubernur Lampung. Hampir semua fraksi menyatakan siapan menggelar pemilihan ulang secepatnya, bila keputusan pembatalan Alzier sudah keluar. "Saya yakin, semua anggota DPRD Lampung akan mendukung pelaksanaan pemilihan ulang, karena hasil pemilihan yang lalu tidak akan mungkin
dilantik," kata Malhani Manan, Ketua Fraksi Persatuan DPRD Lampung.

(Fadilasari -- Tempo News Room)

Fraksi PDIP Siapkan Calon Ketua DPRD Lampung

11 Agustus 2003


TEMPO Interaktif, Bandar Lampung: Fraksi-fraksi DPRD Lampung telah menyiapkan tiga nama untuk menggantikan posisi Abbas Hadisunyoto, Ketua DPRD Lampung, yang sudah dipecat partainya beberapa waktu lalu. Mereka adalah Syahzan Safri (Ketua Pimpinan Daerah PDIP Lampung), P Gultom (Wakil Ketua), dan Nur Hasanah (Bendahara). "Nama-nama itu akan segera kita ajukan ke dewan pimpinan daerah," kata Nur Hasanah, Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung, Senin (11/8).

Abbas dipecat oleh 12 kader PDIP, karena dianggap melanggar kebijakan partai ketika tak bersedia mendukung pencalonan Oemarsono/Syamsurya Ryacudu sebagai Gubernur/Wakil Gubernur Lampung. Mereka malah memperjuangkan Alzier Dianis Thabranie/Anshory Yunus hingga terpilih.

Pengurus Pimpinan Daerah PDIP Lampung masih menggodok nama-nama yang akan menggantikan posisi 11 anggota DPRD yang sudah dipecat -- minus Alzier yang bukan anggota DPRD. "Kami masih meneliti data-data para calon, untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Partai Politik yang baru," kata Tulus Purnomo, Sekretaris PDIP Lampung. Bila semua syarat sudah dipenuhi calon, partai akan menarik kadernya yang sudah dipecat dan mnggantinya dengan anggota baru.

(Fadilasari -- Tempo News Room)

Terkait Pengrusakan Kantor PDIP, Polisi Periksa Andi Arief


26 Juli 2003


TEMPO Interaktif, Bandar Lampung: Kepolisian Kota Besar Bandar Lampung memeriksa Andi Arief, mantan Sekretaris Jendral Solidaritas Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (SMID), Jumat (25/7) malam.
Dia diduga terkait pengrusakan kantor Badan Pendidikan dan Latihan PDIP Lampung beberapa waktu lalu.

Sejumlah aparat kepolisian di Poltabes Bandar Lampung membenarkan pemeriksaan tersebut. “Polisi mempertanyakan keterlibatannya dalam kasus pengrusakan itu.
Tapi dia belum ditahan,” kata seorang petugas. Kepala Poltabes Bandar Lampung, Komisaris Besar Polisi Imam Jauhari mengaku belum mendapat laporan soal itu.

Andi Arief sendiri kepada Tempo News Room, mengatakan, pemeriksaan itu hanya untuk mengklarifikasi sejauhmana keterlibatannya. “Polisi menuduh saya yang menyuruh massa merusak kantor PDIP. Padahal saya sendiri tidak mengetahui ada pengrusakan itu,” kata aktivis yang pernah diculik aparat keamanan pada Maret 1998 lalu.

Tuduhan itu, kata Andi, ditujukan padanya karena kebetulan para preman bayaran yang melakukan aksi unjuk rasa tersebut berdekatan dengan rumah tempat tinggalnya. “Saya memang tahu ada aksi itu, karena mereka sebelum unjuk rasa minta izin saya dulu. Tapi saya tidak menyuruh mereka melakukan kekerasan,” ujarnya.

Perusakan kantor Badiklat itu dilakukan 700 orang yang tergabung dalam Gabungan Pemilih dan Simpatisan PDIP, Jumat (20/6). Mereka menuntut agar pimpinan pusat PDIP membatalkan pemecatan 16 pimpinan PDIP Lampung, yang memperjuangkan terpilihnya Alzier Dianis Thabranie dan Anshory Yunus sebagai gubernur/wakil gubernur Lampung. Massa juga menuntut agarAlzier/Anshory segera dilantik.

(Fadilasari – Tempo News Room)

Polisi Tahan Pelaku Perusakan Kantor PDIP Lampung

21 Juni 2003

TEMPO Interaktif, Bandar Lampung:Kepolisian Kota Besar Bandar Lampung, hingga Sabtu (21/6)
sore telah menahan 10 orang pelaku perusakan kantor Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) PDIP Lampung. Mereka masih dimintai keterangan seputar
aksi unjuk rasa yang menghancurkan semua kaca kemarin.

”Kami masih terus mengadakan pengejaran terhadap pelaku perusakan. Dari keterangan pelaku yang sudah ditangkap kami sudah mengantongi sejumlah nama
termasuk penggerak aksi,” kata Kepala Poltabes Bandar Lampung, Komisaris Besar Bung Djono. Sejauh ini, polisi baru menetapkan satu orang tersangka, yaitu Slamet, 30 tahun.

Samiun, 27 tahun, salah seorang pengunjuk rasa yang ditahan polisi mengungkapkan dirinya merasa ditipu. “Kami tidak tahu kalau disuruh berdemonstrasi. Mulanya kami diajak untuk pawai, dengan bayaran Rp 15 ribu perorang. Nyatanya sampai saat ini belum sepeserpun kami dibayar,” kata Bapak satu anak yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian itu.

Perusakan kantor Badiklat itu dilakukan 700 orang yang tergabung dalam Gabungan Pemilih dan Simpatisan PDIP. Mereka menuntut agar pimpinan pusat PDIP membatalkan pemecatan 16 pimpinan PDIP Lampung, dan menuntut agar pasangan Gubernur Alzier Dianis Thabranie/Anshory Yunus segera dilantik.

Abba Hadisunyoto, salah satu kader partai yang dipecat, membantah bila aksi perusakan orang suruhannya. “Kami tidak tahu menahu. Kalau mereka merasa terganggu dengan pemecatan kami, itu wajar. Tapi saya justru menyayangkan aksi perusakan tersebut,” kata Ketua DPRD Lampung ini.

(Fadilasari – Tempo News Room)

DPRD Lampung yang Dipecat Akan Bentuk Fraksi non-Partai


19 Juni 2003

TEMPO Interaktif, Bandar Lampung: Sepuluh anggota DPRD Lampung dari Fraksi PDIP yang dipecat DPP PDIP tidak akan meninggalkan kantor DPRD Lampung, bahkan mereka akan membentuk fraksi nonpartai di DPRD Lampung. “Kami tidak akan kehilangan hak berkantor di DPRD Lampung ini,” kata Suhaili Komaruddin, salah seorang kader PDIP yang dipecat kepada Tempo News Room, Kamis (19/6).

Seperti diketahui, DPP PDIP telah memecat 16 kader PDIP Lampung dan sepuluh diantaranya adalah anggota DPRD Lampung. Pemecatan itu dilakukan karena mereka dianggap melakukan pelanggaran berat dengan tidak mendukung pasangan Oemarsono-Syamsurya Ryacudu dalam pemilihan gubernur Lampung tahun lalu.

Meskipun telah dipecat, semua anggota FPDI itu tetap berkantor di DPRD Lampung.
Menurut Suhaili, dalam waktu dekat, seuluh anggota DPRD dari FPDIP akan melakukan rapat untuk membentuk fraksi nonpartai dan mereka juga akan mengajak dua anggota DPRD dari partai lain - yang juga sudah dipecat dari partainya – untuk bergabung.

Sementara itu, gelombang aksi massa yang mendukung Alzier Dianis Tabranie masiu belum juga reda. Sekitar 50 massa yang mengaku tokoh adat dari kecamatan Way Lima, Kedondong, dan Pardasuka, Lampung Selatan, mendatangi DPRD Lampung. Mereka menuntut agar Alzier, Gubernur Lampung terpilih, segera dilantik dan tidak ada pemilihan ulang. Way Lima dan Kedondong adalah daerah kelahiran asal Alzier.

Mereka datang ke gedung dewan dengan mengenakan sarung dan topi dari tapis (tenunan adat Lampung). Sebelum menyampaikan pernyataan, mereka juga menggelar atraksi kesenian khas Lampung, lengkap dengan tabuhan rebana. “Sudah 30 tahun lebih kami merindukan kepala daerah dari putra daerah,” kata Sutan Pengayom, salah seorang tokoh adat Way Lima.

(Fadilasari-Tempo News Room)

Massa PDIP Lampung Menolak Pemecatan Alzier Cs.

17 Juni 2003

TEMPO Interaktif, Bandar Lampung:Ribuan massa PDIP mendatangi DPRD Lampung untuk menolak pemecatan sebelas kader PDIP, Selasa (17/6). Massa yang tergabung dalam Keluarga Besar PDIP Provinsi Lampung itu juga menuntut agar pasangan gubernur terpilih, Alzier Dianis Thabranie-Anshory Yunus segera dilantik.

Dalam orasinya, Saptono, koordinator aksi, mengatakan pemecatan kader PDIP yang diusulkan Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDIP Lampung, Syahzan Safri, adalah tindakan seweneng-wenang. “Kami menuntut agar Syahzan segera menarik kembali keputusannya,” kata Saptono, yang kemudian disambut sorak sorai peserta aksi.

Sebelas orang kader PDIP yang diusulkan dipecat itu adalah Abbas Hadisunyoto, FX Cerius Martuabasa, Prabawa, Firmansyah, Syahrial Alamsyah, Anshory Yunus, Suhaili Komarudin, B. Sarjono, Jumali, Hadi Syaukat, dan Alzier Dianis Thabranie, Gubernur Lampung terpilih.

Kecuali Alzier, mereka adalah anggota DPRD Lampung. Mereka dianggap melakukan pelanggaran berat karena tidak menjalankan kebijakan partai yang merekomendasi pasangan Oemarsono-Syamsurya Ryacudu sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur Lampung. Sebaliknya, mereka malah mendukung pasangan Alzier - Anshory yang kemudian memenangkan pemilihan.

Lima orang diantara mereka, yaitu Abbas, Alzier, Anshory, Firmansyah, dan Prabawa, sudah dibebaskantugaskan DPP PDIP sehari sebelum pemilihan. Enam orang lainnya, diusulkan pemecatannya oleh Syahzan. “Surat pemecatan itu sudah ada. Besok (18/6) akan diantar langsung oleh pengurus DPP,” kata Tulus Purnomo, sekretaris DPD PDIP Lampung. Dikatakan Tulus, jika surat pemecatan sudah diterima, mereka akan langsung menarik ke sebelas kader PDIP tersebut dari DPRD Lampung.

Selama dua jam massa PDIP berorasi, tak seorang pun anggota DPRD yang menemui mereka. Unsur pimpinan DPRD, termasuk ketua DPRD Abbas Hadisunyoto, sedang berada di Jakarta untuk bertemu dengan Menteri Dalam Negeri. Abbas mempertanyakan keabsahan Peraturan pemerintah No 110 tahun 2000, terkait dugaan korupsi anggaran DPRD Lampung.

Merasa tidak dewan, massa kemudian menuju kantor Gubernur Lampung untuk bertemu Tursandy Alwi, pelaksana tugas Gubernur Lampung. Namun Tursandy menolak menemui mereka.

(Fadilasari—Tempo News Room)

Alzier dan 10 kader PDIP Lampung Akan Dipecat


08 Juni 2003

TEMPO Interaktif, Bandar Lampung:Sebelas kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Lampung dipastikan akan segera dipecat. Pemberitahuan secara lisan itu sudah
disampaikan pada pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP
Lampung.

“Kepastiannya sudah disampaikan pada kami secara lisan. Tapi proses
administrasi surat menyuratnya sudah selesai,” kata Tulus Purnomo, sekretaris DPD PDIP Lampung kepada Tempo News Room, Minggu (8/6).

Dari sebelas kader itu, 10 diantaranya adalah anggota DPRD Lampung. Satu
orang lagi, adalah Alzier Dianis Thabranie, gubernur Lampung terpilih, yang
juga adalah ketua PDIP Lampung Selatan. Sepuluh kader yang dipastikan akan
dipecat itu adalah Cerius Martuabasa, Suhaili Komarudin, B. Sarjono, Syahrial
Alamsyah, Hadi Syaukat, dan Anshory Yunus.

Pemecatan itu sendiri adalah buntut dari pemilihan gubernur Lampung, 30
Desember 2002 lalu, yang memenangkan pasangan Alzier/Anshory Yunus. Sesuai
instruksi ketua umum DPP PDIP, seharusnya kader PDIP menjagokan pasangan
Oemarsono/Syamsurya Ryakucu sebagai gubernur/wakil gubernur Lampung. Tapi
mereka tidak mematuhi, dan malah mendukung pencalonan Alzier/Anshory.

(Fadilasari--Tempo News Room)

Hari Sabarno: Pemilihan Alzier Akan Dibatalkan

06 Juni 2003

TEMPO Interaktif, Bandar Lampung: Pemerintah pusat akan membatalkan hasil sidang paripurna DPRD Lampung yang telah memilih Alzier Dianis Thabranie/Anshory Yunus sebagai pasangan gubernur/wakil gubernur Lampung periode 2002—2008.

“Saat ini kita sedang meminta pertimbangan hukum dari Jaksa Agung. Hasilnya akan kita serahkan kepada DPRD Lampung untuk dipelajari,” kata Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, kepada Tempo News Room, di Bandar Lampung, Jumat (6/6) siang.

Dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur Lampung tanggal 30 Desember 2002 lalu, pasangan Alzier/Anshory terpilih sebagai gubernur/wakil gubernur Lampung. Mereka mengalahkan pasangan Oemarsono/Syamsurya Ryakudu yang mendapat rekomendasi dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputeri. Saat ini Alzier menjadi tahanan Markas Besar Polri lantaran terlibat sejumlah kasus pidana.

Hari menegaskan, Alzier sudah dipastikan tidak akan dilantik. Pemerintah juga tidak akan berlama-lama menunggu hasil keputusan pengadilan atas kasus-kasus dia. “Anda kan tahu sendiri, prosesnya seperti ini. Jadi dia sudah tidak mungkin menjadi lagi menjadi gubernur,” ujarnya.

Menteri membantah sengaja menggantung kepastian nasib Alzier. “Ini kan proses. Setelah kita mendapat masukan dari hasil klarifikasi Mabes Polri, sekarang kita minta pertimbangan hukum dari jaksa agung untuk menguatkannya. Prosesnya tidak akan lama lagi,” ujarnya.

Bila pembatalan sudah dikeluarkan oleh presiden, sambung Hari, maka mau tidak mau DPRD Lampung harus menggelar pemilihan ulang.

Ketua DPRD Lampung, Abbas Hadisunyoto, mengecam pernyataan Menteri Hari Sabarno. Menurut dia, Menteri jangan asal memberi keterangan pada wartawan. “Dia kan pejabat negara, mestinya dia ngomong ke saya sebagai ketua dewan,” katanya.

Abbas justru meminta agar Presiden segera memberi kepastian menyangkut kasus Alzier, apakah akan dilantik atau dibatalkan. “Pokoknya kita tunggu saja apa keputusan Presiden,” katanya.

Anshory Yunus, Gubernur Lampung terpilih, mengaku pasrah bila dirinya batal dilantik. “Sudah nasib saya barangkali, harus berpasangan dengan Alzier yang banyak kasus itu,” ujarnya.

Sebelum pemilihan, sebenarnya Anshory minta dipasangkan dengan Oemarsono, Gubernur Lampung saat itu. Tapi Oemarsono menolak mentah-mentah, karena anggota komisi D DPRD Lampung itu masih tersangkut kasus penganiayaan.

Sementara itu, dua kasus pidana Alzier sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat siang. Dua kasus itu adalah penggelapan 500 ton pupuk dan pemalsuan surat pemesanan ke di PT Pupuk Sriwijaya, Pusat Pemasaran Daerah Lampung. Berita acara pemeriksaan dari Mabes Polri itu diantar langsung oleh Kepala Polda Lampung MD. Primanto, dan Direktur Reserse dan Kriminal Polda Lampung, Komisaris Besar Made Suharya, diterima oleh Kepala Kejati, I Putu Kusa.

Sementara satu kasus lagi, yaitu pemalsuan dua ijazah sarjana yang beberapa waktu lalu sudah dilimpahkan ke dikembalikan lagi ke Mabes Polri untuk dilengkapi, belum diserahkan lagi ke Kejaksaan Tinggi.

(Fadilasari – Tempo News Room)

Dirjen Pemerintahan: Pemilihan Gubernur Lampung Harus Dibatalkan

08 Mei 2003

TEMPO Interaktif, Bandarlampung:Direktur Jenderal Pemerintah Umum dan Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, Oentarto Sindung Mawardi, mengatakan terpilihnya Alzier Dianis Thabranie sebagai gubernur Lampung cacat hukum dan harus dibatalkan. Karena itu, harus segera digelar pemilihan gubernur ulang. “Pelanggaran administratif yang dilakukan Alzier itu sangat fatal, jadi tidak bisa diproses lebih lanjut,” kata Oentarto di Bandarlampung, Kamis (7/5).

Saat ditanya soal pelanggaran administratif yang dilakukan DPRD Lampung dalam pencalonan Alzier, Oentarto mengemukakan pengajuan nama Alzier ke panitia pemilihan dari Fraksi PDIP hanya ditandatangani oleh dua orang wakil ketua fraksi, yaitu Firmansyah dan Syahrial Alamsyah. Padahal, menurut tata tertib pemilihan, pencalonan pasangan gubernur/wakil gubernur harus ditandatangani oleh ketua dan sekretaris fraksi.

Pencalonan pasangan Alzier/Anshory Yunus juga sudah melampaui batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu pukul 15.00 WIB, 11 Desember 2002. Pendaftaran pasangan itu baru masuk sekretariat pemilihan menjelang magrib hari itu. Siang harinya, ketua dan sekretaris Fraksi PDIP, Syahzan Safri dan Nur Hasanah, sudah mengajukan pasangan Oemarsono/Syamsurya Ryacudu, sesuai instruksi Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputeri.

Tentang pemilihan ulang, Oentarto mengatakan prosesnya harus dimulai dari awal, yaitu tahap penjaringan calon karena pemilihan lalu cacat hukum dan menggunakan prosedur pencalonan yang tidak sah. “Bila pemilihan ulang digelar, maka Alzier tidak boleh ikut.”

(Fadilasari-Tempo News Room)

Alzier Dianis Thabrani Mulai Diperiksa Polisi

29 April 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur Lampung terpilih Alzier Dianis Thabrani mulai diperiksa polisi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/4). Ia juga mulai menjalani penahanan di ruang tahanan Mabes Polri. Menurut salah seorang anggota tim penyidik kasus-kasus Alzier, Ajun Komisaris Besar Polisi Zaldy Ramadhan, mulai diperiksanya Alzier karena dokter sudah menyatakan Alzier sehat.

Pemeriksaan Alzier dilakukan mulai pukul 10.00 WIB. Ia didampingi salah seorang pengacaranya, Karman Karim. Gubernur Lampung terpilih ini dibawa ke Mabes Polri dari Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, sejak pukul 07.00.

Zaldy menambahkan, Alzier menjalani pemeriksaan untuk salah satu kasusnya, kasus penipuan ruko Lokasari di Jakarta Barat yang dilaporkan oleh Kurniati Muslihat.

Sementara itu, menurut pengacara Alzier lainnya, Farhat Abbas, kondisi kesehatan kliennya itu sebenarnya masih sakit. “Tetapi dia yang memaksakan untuk cepat-cepat diperiksa supaya kasusnya cepat selesai dan membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah,” kata Farhat pada Tempo News Room melalui telepon.

(F.X. Dimas Adityo – TNR)

Pemerintah Minta Pemda Lampung Tetap Berjalan Normal

24 April 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono meminta para pejabat di Provinsi Lampung untuk tetap dapat mengelola situasi di daerah itu menyusul penahanan terhadap Gubernur Lampung terpilih Alzier Thabranie beberapa hari lalu. Pemerintah juga meminta tidak dilakukannya aksi-aksi sosial, apalagi politik dan fisik di lapangan, karena dikhawatirkan akan mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Yudhoyono mengungkapkan itu usai mengikuti rapat di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (24/4). Menurut Menko, pemerinatah sedang berusaha keras untuk menyelesaikan dan mencari solusi terbaik atas masalah ini. “Tentu saja tanpa mengabaikan aspek hukum,” ujarnya.

Karena aspek hukum tidak bisa dikompromikan. “Harus ada fairness” kata Yudhoyono. Ia menambahkan, saat ini Kapolri dan jajarannya juga tengah bekerja keras untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi yang menimpa Thabranie. Karena itu, ia meminta masyarakat untuk menunggu output dari proses hukum.

Selain itu, kata Susilo, pemerintah juga akan mempertimbangkan dari sisi administrasi kepemerintahan, seperti syarat pelantikan Gubernur terpilih. Hal ini tentu akan dikonsultasikan dengan DPR.

Sementara itu Kapolri Jenderal polisi Da’I Bachtiar membantah bahwa proses penangkapan terhadap Thabranie dilakukan secara tidak manusiawi. Kendati demikian, ia mengaku kemungkinan dilakukan penangkapan secara berlebihan. “Ini karena ada ancaman dari kelompok tertentu,” kata dia tanpa menyebut kelompok itu.

Ditempat yang sama Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keppres untuk melantik Gubernur Lampung terpilih. Ditegaskannya pelantikan baru bisa dilakukan setelah ada perintah dari Presiden melalui keppres. “Tidak mungkin Mendagri melantik tanpa keppres” kata dia.

Ia menambahkan, hingga saat ini hanya ada dua keppres, yaitu keppres tentang penghentian Gubernur Oemarsono yang telah habis masa jabatannya. Keppres lainnya soal penugasan kepada Mendagri untuk melakukan pembinaan penyelenggaraan pemerintah provinsi Lampung. Keppres kedua ini muncul, sambil menunggu masalah yang menimpa Thabranie selesai.

Mendagri membantah bahwa ada aspek politik di balik tidak dilantiknya Thabranie. Ditegaskannya aspek politik terjadi di Dewan dan parpol dalam memilih calgub dan cawalgub. “Pemerintah melalui Depdagri tidak masuk dalam wilayah politik, melainkan pada prosedur administrasi,” kata dia.

(Retno Sulistyowati-TNR)

Keppres Pelantikan Gubernur Lampung Tidak Akan Turun


22 April 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Keputusan Presiden (Keppres) tentang pelantikan gubernur terpilih Lampung diperkirakan tidak akan turun. Alasannya, saat ini Gubernur terpilih Lampung, Alzier Binais Tabrani masih dalam dalam status tersangka dan menjadi tahanan polisi. Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, kepada wartawan usai acara peringatan ulang tahun ke 41 Pertahanan Sipil di Monas, Jakarta. “Seandainya jadi presiden, Anda akan turunkan nggak Keppres itu?,” tanya Hari kepada wartawan lebih dari tiga kali dengan nada tinggi.
Saat salah seorang wartawan mengatakan bahwa Kepres itu tidak akan turun, Mendagri langsung menegaskan, “Ya itu jawabannya.”

Sedangkan pemerintahan di provinsi Lampung, kata Sabarno, sepenuhnya di bawah pengawasannya.
Sebab, melalui keputusan presiden, persiden menugaskan Mendagri untuk melaksanakan pembinaan dan penyelenggaraan pemerintahan provinsi Lampung. Termasuk di dalamnya, pelaksanaan tugas sehari-hari dengan mengangkat Pelaksana Tugas Harian hingga dilantiknya gubernur definitif.

Ketika ditanya soal DPRD setempat yang tetap akan melantik gubernur terpilih tersebut, hal itu menjadi urusan DPRD setempat. Yang pasti, katanya, "Gubernur terpilih saat ini dalam proses hukum."

(Ecep S Yasa-Tempo News Room )

Mendagri Anggap DPRD Lampung Keliru Karena Pilih Alzier

21 April 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno menyalahkan DPRD Lampung karena tetap melantik Alzier Dianis Tabranie, Gubernur Lampung terpilih, walaupun telah diingatkan Depdagri tentang banyaknya keluhan masyarakat yang perlu diklarifikasi terlebih dahulu. “Mendagri sudah mengirim surat pada DPRD Lampung,” kata Hari Sabarno pada wartawan di sela-sela rapat panitia khusus RUU Pemilihan Presiden dengan Mendagri di gedung DPR-MPR Jakarta, Senin (21/4).
Oleh karena itu, Hari Sabarno meminta para wartawan menanyakan masalah ini langsung kepada DPRD dan bukan kepada dirinya. “Wilayah politik itu kewenangan DPRD," kata Hari Sabarno. Instansinya, kata dia, hanya menangani permasalahn administrasi dan prosedur pemilihan.

Sebelumnya, kata Hari Sabarno, Alzier memang masuk daftar pencarian orang karena sempat menghilang. Kini, Alzier tengah berada dalam pemeriksaan polisi. Oleh karena itulah, pihak Depdagri dan DPRD Lampung menyerahkan penyelesaian masalah hukum sepenuhnya kepada polisi. “Jadi sekarang kami tunggu,” kata Hari.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengesahan Alzier sebagai Gubernur Lampung oleh Presiden hingga saat ini masih terkatung-katung Hari mengatakan hal ini sebagai hal yang wajar karena ada masalah hukum yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Pihak kepolisian, kini menahan Alzier yang terkait tujuh kasus pidana. Salah satunya adalah kasus pemalsuan ijazah sarjana diajukan Alzier untuk memenuhi syarat sebagai calon gubernur Lampung. Ketua DPC PDIP Lampung Selatan itu kini berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani pengobatan setelah pekan lalu dibawa paksa oleh Mabes Polri dari Mapolda Lampung.

(Budi Riza-Tempo News Room)

Tuesday, October 2, 2007

Alzier Thabranie Dirawat di RS Kramatjati


20 April 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Gubernur terpilih Provinsi Lampung Alzier Dianis Thabranie dirawat di RS Sukanto Kramat Jati Jakarta (20/4) sejak pukul 04.00 WIB. Alzier yang sebelumnya diperiksa di Mabes Polri akibat laporan kasus korupsi, dilarikan ke rumah sakit pusat Polri itu setelah kondisi kesehatannya semakin menurun.
Alzier sempat diperiksa selama 15 jam di Polda Lampung pada Sabtu (19/4) sore, sebelum akhirnya diterbangkan ke Jakarta dengan menumpang helikopter (Koran Tempo 20/4). Di rumah sakit Kramat Jati, Alzier yang menurut Elza Syarief –pengacaranya-- diinfus, dirawat di kamar No. 8, lantai 3, gedung Catur Prasetya III.

Saat dijumpai wartawan di rumah sakit, Minggu (20/4) siang, pengacara Alzier, Henry Yosodiningrat mengatakan kliennya sedang istirahat. Alzier dinyatakan menderita infeksi saluran kandung kemih. “Beliau menderita penyakit ginjal dan liver sehingga pihak rumah sakit memerintahkan ia dirawat di sini,” kata dia.
Menurut Henry, kliennya memang sudah sejak lama menderita penyakit tersebut. “Bila terlalu lelah, penyakitnya kambuh. Sebelumnya ia juga tidak dapat memenuhi panggilan polisi karena masih sakit,” kata Henry menjelaskan.

Sebelumnya, Alzier memang dipanggil sebanyak dua kali, oleh Mabes Polri. Namun Alzier tidak memenuhi panggilan, dengan alasan sakit. Oleh Mabes Polri, nama Gubernur Lampung itu, sempat pula dimasukkan ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Senada dengan Henry, pengacara Alzier lainnya, Farhat Abbas dan Elza Syarief menyatakan bahwa kliennya sedang istirahat. Farhat, yang mengaku mendampingi Alzier sejak Sabtu (19/4) pukul 21.00 WIB di Mabes Polri, mengatakan kliennya terlalu lelah. “Kemungkinan dia terkena ginjal, maag, dan liver,” ujar suami Nia Daniaty ini. Namun, Farhat mengatakan tidak bisa memastikan penyakit Alzier, karena sampai saat ini belum ada dokter khusus yang menanganinya. “Ini hari libur, sekarang baru ditangani dokter gawat darurat,” katanya.

Sementara menurut Henry, Alzier telah diperiksa darah dan urine. Namun sampai Minggu siang, pemeriksaan menyeluruh belum dilakukan. “CT scan , pemeriksaan thorax, dan lainnya belum dilakukan,” ujar Henry.

Saat ditanyakan apakah penyakit Alzier disebabkan oleh tekanan yang dilakukan polisi saat pemeriksaan, Henry menjawab, “Saya tidak ingin mengatakan pemeriksaan berada di bawah tekanan.” Namun, kepada dirinya Alzier mengaku merasa sakit dan memar-memar di bagian punggung, dan bagian tertentu. “Karena kemarin sempat ditarik-tarik dan didorong-dorong pakai popor senjata, saat hendak dibawa dari Lampung,” kata Henry menjelaskan.

Pada saat yang sama, Henry mengatakan bahwa kliennya, yang dituduh terkait dengan tujuh macam kasus yang berbeda, sudah memberikan keterangan yang cukup dalam pemeriksaan. “Hanya memerlukan sedikit pendalaman-pendalaman,” katanya.

Karenanya, Henry mengatakan dirinya akan mengajukan surat penangguhan penahanan atas kliennya. Rencananya, ia akan menyerahkan surat itu ke Kapolri Senin (21/4). Namun, berbeda dengannya, pengacara Alzier lainnya, Farhat dan Elza tidak sependapat dengan surat pengajuan penangguhan penahanan atas kliennya. “Biar pemeriksaan polisi selesai dahulu, baru kita ajukan surat penangguhan penahanan,” ujar Elza, sesaat sebelum meninggalkan rumah sakit.

(Indra Darmawan - Tempo News Room)

Monday, October 1, 2007

Gubernur Terpilih Alzier Menyerahkan Diri ke Polda Lampung

18 April 2003

TEMPO Interaktif, Bandarlampung:Alzier Dianis Thabranie, Gubernur Lampung terpilih yang selama ini menjadi buronan polisi menyerahkan diri ke Polda Lampung. Kedatangannya pada Jumat (18/4) pukul 09.30 WIB, diantar 17 anggota DPRD Lampung yang selama ini menjadi pendukung berat dan empat orang pengacaranya.

Di kantor Polda, rupanya sudah menunggu 12 anggota polisi dari Mabes Polri yang dipimpin langsung Direktur Reserse dan Kriminal, Brigjen Polisi Ariyanto Sutadi. Pekan lalu, Mabes Polri memang menjadikan Alzier sebagai buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena tiga kali tidak memenuhi panggilan polisi.

Alzier diperiksa sehubungan dengan enam kasus pidana yang dituduhkan kepadanya. Kasus itu antara lain di Jakarta (dua kasus antara lain penggelapan uang 50 ribu dolar), satu di Tangerang, Banten (kasus penadahan mobil) dan tiga di Lampung, salah satunya penggelapan pupuk PT Pusri yang merugikan negara Rp 10,8 miliar. Sampai Jumat malam ini, pemeriksaan masih dilakukan terhadap Alzier yang menjadi Ketua Kadin Lampung dan Ketua PDIP Lampung Selatan.

Menurut Zainuddin Sembiring, seorang anggota DPRD Lampung yang mengantar Alzier, rekannya datang ke Polda atas bujukan anggota Dewan. "Setelah kami analisis, agaknya Alzier harus menyelesaikan kasus hukum yang sedang mengganjal proses pelantikannya menjadi gubernur," katanya.

Ariansyah, pengacara Alzier, menjelaskan kedatangan kliennya untuk menunjukkan dirinya sangat kooperatif terhadap pemeriksaan. "Ini juga untuk menjawab opini publik bahwa Gubernur Lampung terpilih tidak menghilang seperti yang dinyatakan oleh Mabes Polri. Dia tidak menghadiri tiga kali panggilan karena sakit. Buktinya ketika sudah agak sembuh sedikit, Alzier mau diajak ke Polda Lampung," katanya.

Zainuddin menambahkan, sebelum datang ke Polda, 17 anggota DPRD Lampung sudah membuat surat jaminan ke Polda bahwa Alzier tidak akan melarikan diri. "Tapi kami minta agar dia tidak ditahan dan tidak dibawa ke Jakarta. Silakan saja kalau Mabes Polri mau memeriksanya, tapi tempatnya harus di Lampung," ujarnya.

Zainuddin membantah kalau selama ini Alzier menghilang. Menurut dia, anggota Dewan selalu berkoordinasi dengan Alzier.
"Termasuk kami juga yang memberi masukan agar dia tidak datang menghadiri panggilan Mabes Polri. Karena kami lihat, nuansa politis kasusnya sangat kental," katanya.

Kasus Alzier memang sarat muatan politis. Pada 30 Desember 2002, Alzier dan pasangannya Ansori Yunus (Ketua PDIP Lampung) menang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2002-2007. Mereka mengalahkan pasangan Oemarsono (gubernur sebelumnya) dan Syamsurya Ryacudu (anggota Fraksi Golkar DPRD Lampung yang juga adik KSAD Jenderal Ryamizard Ryacudu). Pertarungan yang menegangkan itu dimenangkan Alzier dengan 39 suara mengungguli Oemarsono yang mendapat 33 suara anggota DPRD.

PDIP Lampung memang pecah menjelang pemilihan itu. Pasangan Mayjen TNI (Purn.) Oemarsono dan Syamsurya didukung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Sementara itu, sebagian besar anggota Fraksi PDIP di DPRD Lampung mendukung Alzier.

Menjelang pemilihan gubernur, datang surat dari Departemen Dalam Negeri yang meminta pemilihan itu ditunda menunggu pemeriksaan Polda Lampung terhadap kasus yang membelit Alzier. Namun, DPRD tidak mengindahkan dan tetap melanjutkan pemilihan. Pada 20 Januari lalu, Mabes Polri menetapkan Alzier sebagai tersangka. Pelantikan Alzier sebagai gubernur yang seharusnya pada 25 Januari 2003, hingga saat ini tidak dilakukan. Malahan Menteri Dalam Negeri menunjuk pelaksana tugas Gubernur Lampung.

(Fadilasari--Tempo News Room)

Sopir Angkot dan Becak Tuntut Alzier Dilantik Jadi Gubernur Lampung

16 April 2003

TEMPO Interaktif, Bandarlampung:Ratusan tukang becak dan sopir angkutan kota di Bandar Lampung, Rabu (16/4) unjuk rasa menuntut Alzier Dianis Thabranie dilantik sebagai Gubernur Lampung. Selain mendatangi pendopo gubernuran dan DPRD Lampung, kedua kelompok massa itu menggelar konvoi keliling kota yang memacetkan jalan raya.

Mereka mengusung spanduk bertulisan: "Mega jangan jadikan Lampung anak tiri", "Oemarsono sudah hengkang, sekarang giliran Tursandi", "Mega segera lantik Gubernur Lampung terpilih".


"Hentikan mentalitas gaya Orde Baru. Kalau Alzier tidak dilantik, kami tidak mau memilih PDIP pada Pemilu 2004," kata salah seorang pengunjuk rasa di halaman gedung DPRD. Mereka juga mengancam akan melakukan mogok massal. Pengunjuk rasa menyayangkan kebijakan Mega yang menunjuk Tursandy sebagai pelaksana tugas gubernur, padahal DPRD sudah memilih Alzier.

(Fadilasari—Tempo News Room)

Puluhan Kepala Desa Tuntut Gubernur Lampung Terpilih Dilantik


18 Maret 2003

TEMPO Interaktif, Bandarlampung:Sekitar 50 kepala desa dari Kabupaten Lampung Selatan dan Tanggamus mendatangi DPRD Lampung, Selasa (18/3) siang, menuntut gubernur Lampung terpilih Alzier Dianis Thabranie segera dilantik. Pemerintah pusat belum melantik Alzier karena ia kini menjadi tersangka sejumlah kasus pidana.

Para kepala desa itu menilai pemilihan gubernur Lampung, 30 Desember 2002 lalu, sudah berjalan dengan demokratis. “Karena itu, tidak ada alasan lagi bagi presiden untuk menunda-nunda pelantikan, sebab menunda pelantikan berarti menggantung nasib lebih dari 7 juta rakyat Lampung,” kata Surya Dharma Yahya, Kepala Desa Tempelrejo, Kecamatan Kedondong, Lampung Selatan, saat membacakan pernyataan di depan para anggota DPRD.

Menurut dia, kesabaran rakyat Lampung itu ada batasnya. “Jangan sampai kesabaran kami habis. Sudah puluhan tahun kami menunggu agar Lampung dipimpin putera daerah. Kenapa sekarang ketika putera daerah akan jadi gubernur, bahkan sudah terpilih, prosesnya diulur-ulur.”

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua DPRD Lampung Abbas Hadisunyoto mengatakan selama ini pimpinan dewan sudah berusaha tak ada habis-habisnya. “Kita sudah bolak-balik Jakarta untuk bertemu presiden, tapi belum ada hasilnya,” ujarnya. Meskipun demikian, Abbas minta penolakan Presiden tidak buru-buru diartikan negatif karena mungkin saja Megawati sedang sibuk.

Dia menambahkan, dalam waktu dekat pimpinan DPRD Lampung akan bertemu Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan untuk mempertanyakan fatwa MA soal gubernur terpilih tersebut. Hasil pertemuan dengan Ketua MA itu akan dirangkum dengan pertemuan dengan pejabat negara sebelumnya, seperti Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Ketua DPR Soetarjo Soerjoguritno.

“Kita harapkan proses politik tidak dicampurbaurkan dengan urusan hukum. Pokoknya Alzier harus dilantik dulu, setelah itu mau diperiksa terserah polisi. Bahkan, DPRD juga siap bila harus diperiksa,” kata Abbas. Dia menyatakan DPRD Lampung tidak akan melakukan pemilihan ulang gubernur.

(Fadilasari-Tempo News Room)

Polisi Ragukan Alasan Sakit Gubernur Lampung, Alzier


25 Pebruari 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mabes Polri akan mengirim tim untuk menjemput gubernur Lampung terpilih, Alzier Dianis Thabranie. Alzeir dituding melakukan politik uang dalam pemilihan Gubernur Lampung periode 2003-2008 kepada DPRD Lampung. “Tim akan berangkat awal pekan ini,” kata Wakadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Polisi Edward Aritonang di kantornya, Selasa (25/2).

Sebelumnya, Alzier sudah dipanggil sebanyak dua kali oleh Mabes Polri, namun yang bersangkutan belum juga memenuhi panggilan polisi itu. Menurut keterangan pihak Alzier, kata Aritonang, Gubernur Lampung terpilih itu sedang menderita sakit. Namun pihak kepolisian meragukan berita tersebut. Makanya, petugas dikirim untuk mengecek Alzier dirawat dimana, dan sakitnya apa.

Jika Alzier benar-benar sakit, kata Aritonang pemeriksaan memang tidak bisa dilanjutkan. Terhadap alasan sakit itu, Mabes Polri akan memeriksa yang bersangkutan dengan tim dokter Polri sebagai pembanding dengan dokter dari pihak Alzier.

(Dimas Adityo--Tempo News Room)

Tursandi Alwi Ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Lampung


05 Pebruari 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno, Rabu (5/2), menunjuk Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Depdagri, Tursandi Alwi, sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Lampung. Ia mulai bertugas hari ini. Nyoman Sudarta, Kepala Bagian Humas dan Protokol Departemen Dalam Negeri, mengungkap hal itu, kepada Tempo News Room, di kantornya, Rabu (5/2).

Penunjukkan pelaksana tugas itu dilakukan untuk memberikan ruang bagi aparat hukum memeriksa Gubernur Lampung terpilih, Alzier Dianis Thabranie.
“Ini dalam rangka check and balance terhadap kasus yang berkembang di sana,” kata Sudarta.

Lamanya Alwi bertugas di Lampung belum bisa ditentukan. Ia akan meletakkan jabatan jika Keputusan Presiden yang menentukan Gubernur Lampung secara definitif keluar. Hingga kini, Departemen Dalam Negeri masih menunggu Keputusan Presiden tersebut.

Saat ditanya tentang kepastian Alzier diangkat sebagai Gubernur Lampung, Sudarta mengaku belum dapat memastikan. Pasalnya, pihak kepolisian juga belum selesai memeriksa calon Gubernur dari Fraksi Golkar itu. Namun, jika nanti Alzier dinyatakan bersalah, bisa dipastikan akan ada calon Gubernur yang baru. Soal mekanismenya, “ Itu akan diserahkan kepada DPR,” kata Sudarta.

Seperti diketahui, pada 26 Junuari lalu, Mendagri Hari Sabarno terpaksa memangku jabatan sebagai Pejabat Sementara Gubernur Lampung. Pasalnya, hingga Gubernur Lampung Soemarsono pensiun pada hari yang sama, menteri belum bisa melantik Gubernur Lampung terpilih, yakni Alzier. Itu terjadi karena Presiden Megawati belum mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pelantikan Alzier. Faktor lainnya, Alzier ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam beberapa kasus penggelapan.

(Sri Wahyuni – Tempo News Room)

Menteri Dalam Negeri Ambil Alih Kepemimpinan di Lampung

28 Januari 2003

TEMPO Interaktif, Bandarlampung:Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno mengambil alih kepemimpinan daerah Provinsi Lampung. Keputusan itu diambil berdasarkan Keputusan Presiden No 8/M/2003, tertanggal 27 Januari 2003, yang Selasa siang (28/1) dibacakan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi, di kantor Gubernur Lampung.

Dalam keputusan tersebut disebutkan, untuk memperlancar tugasnya melakukan pembinaan pemerintahan, Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk seorang pelaksana tugas. Selain itu, Presiden Megawati juga mengeluarkan keputusan yang isinya mengesahkan pemberhentian Gubernur Lampung Oemarsono.

Keluarnya Keputusan Presiden tersebut muncul setelah Alzier Dianis Thabrani, gubernur terpilih dinyatakan sebagai tersangka oleh Mabes Polri. Ketua Kadin Lampung ini, jadi tersangka 6 tindak pidana, tiga dilakukan di Lampung, dua kasus di Jakarta Selatan, dan satu kasus di Tangerang.

Padahal, dalam pemilihan 30 Desember lalu, pasangan Alzier Dianis Thabrani dan Ansory Yunus menang, dengan mengantongi 39 suara. Pasangan yang diusulkan Fraksi PDIP Lampung ini, mengalahkan pasangan Oemarsono-Syamsurya Ryakudu— yang didukung Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri –- yang memperoleh 33 suara.

Dalam sambutannya di depan pejabat dan DPRD Lampung, Hari Sabarno meminta tidak membesar-besarkan persoalan belum keluarnya Keputusan Presiden tentang pengangkatan Alzier. Menurutnya, Gubernur adalah wakil pemerintahan pusat di daerah. “Karena itu perlu ada petimbangan yang matang untuk menetapkan pengangkatannya. Sampai saat ini Presiden masih menunggu klarifikasi keterlibatan Gubernur terpilih yang berkaitan dengan masalah hukum,” katanya.

Hari Sabarno menyesalkan sikap DPRD Lampung yang tidak mengindahkan surat kawat yang dikirimnya sebelum pemilihan Gubernur dilakukan. Surat itu meminta DPRD menunda pemilihan sampai ada klarifikasi soal kasus hukum Alzier Dianis Thabranie.
“Sejak awal DPRD Lampung memang sudah tidak mendengarkan instruksi saya. Kenapa mereka tidak memanggil Kapolda hari itu juga dan meminta agar segera dilakukan klarifikasi,” ujarnya, menjawab pertanyaan aktivis Komite Nasional Pemuda Indonesia Lampung, seusai acara di kantor Gubernur.

Menurut Hari, bila Dewan mendengarkan instruksinya, urusannya tidak akan ruwet seperti saat ini. “Sampai persoalan diambil alih Mabes Polri segala,” katanya. Ketua KNPI Lampung Ariyanto Munawar, menilai Hari sabarno sudah berpihak pada kelompok tertentu dan hendak mendiskreditrkan suatu partai, sehubungan belum keluarnya pengangkatan Alzier sebagai Gubernur Lampung. (Fadilasari—Tempo News Room)

Pelantikan Gubernur Lampung Tak Jadi Dilaksanakan


25 Januari 2003

TEMPO Interaktif, Bandar Lampung:Alzier Dianis Thabranie tak jadi dilantik sebagai gubernur Lampung, yang sedianya dijadualkan Sabtu (25/1). Pembatalan ini diumumkan melalui melalui surat pemberitahuan di depan pintu kaca DPRD Lampung, yang ditandatangani Ketua DPRD Lampung, Abas Hadisunyoto, Wakil Ketua DPRD Mochtar Hasan dan Abdul Azib Zanin.
Dalam pengumuman itu disebutkan, pertama, surat keputusan presiden atas pengangkatan gubernur terpilih masih dalam proses.
Kedua, pimpinan DPRD dijadwalkan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri, 25 Januari. Ketiga, jadwal pelantikkan ditentukan kemudian hari.

Abas, yang dihubungi lewat telpon mengatakan, pihaknya bersama pejabat DPRD dan pemda Lampung menerima undangan Mendagri di Jakarta awalnya untuk menyerahkan tanggung jawab jabatan Gubenur Lampung saat ini, Oemarsono, kepada Mendagri. Namun, penyerahan itu ditunda 27 Januari mengingat masa jabatan Oemarsono baru habis 26 Januari. Pertemuan yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, Sekjen Depdagri Siti Nurbaya dan Dirjen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Oentarto Sindung Mawardi, untuk mencari masukan informasi dari Muspida Lampung berkaitan dengan kasus yang membelit Alzier.

”Akhirnya pertemuan itu sepakat bahwa pemilihan gubernur lalu sudah sesuai dengan demokrasi dan aturan yang berlaku. Isu-isu yang berkaitan dengan Alzier masih harus dibuktikan di pengadilan dan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan keppres pengukuhan Alzier harus diturunkan pada Senin 27 Januari,” kata Abas.

Namun, Oentarto menyatakan, pelantikan Alzier masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukannya. “Bagaimana bisa dilantik kalau klarifikasi dari kepolisian belum selesai. Pemerintah kan meminta klarifikasi terhadap kasus itu ke DPRD, dan DPRD menyerahkannya ke aparat penegak hukum, dan ternyata klarifikasinya dari kepolisiannya sampai sekarang belum selesai,” ujarnya. Sedangkan mengenai Oemarsono yang masa jabatannya berakhir 26 Januari, kata Oentarto, masih menunggu keputusan presiden, apakah akan diperpanjang atau ditunjuk pejabat lain sebagai penggantinya sementara.

(Fadilasari dan Dimas Adityo-Tempo News Room)

Mendagri: Integritas Calon Gubernur Lampung Kewenangan DPRD

09 Januari 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah tak bisa berbuat banyak terhadap Gubernur Lampung terpilih, Alzier Dianis Thabranie, jika masyarakat mempermasalahkan integritas dia sebagai calon Kepala daerah. Pasalnya, hal itu merupakan kewenangan DPRD. Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Oentarto, saat ditemui wartawan, di kantornya, Kamis (9/1).

Dijelaskan, dalam urusan itu, pihak Depdagri bertanggungjawab dari aspek prosedur pemilihan calon gubernur. “Dari prosedurnya sendiri kan sudah memenuhi,” kata Oentarto, mengenai status pemilihan Alzier. Cuma, Depdagri tetap meminta kepolisian Daerah Lampung untuk mengklarifikasi masukan dari masyarakat tentang Alzier yang dinilai kurang layak menjadi gubernur.

Namun, jika memang Alzier dinyatakan bersih oleh aparat penegak hukum, Oentarto menyatakan Alzier tetap harus diangkat. Saat ditanya, apakah Alzier tetap diangkat meski banyak tantangan dari masyarakat walau telah dinyatakan bebas dari tuduhan masyarakat, Oentarto hanya menjawab, “Ya, benar (tetap diangkat-Red).”

Seperti diberitakan Koran Tempo edisi Kamis dan Jumat (2-3/1) pekan lalu, Alzier dilaporkan oleh sekelompok masyarakat Provinsi Lampung tersangkut banyak kasus. Salah satunya yang mencolok adalah penggelapan 500 ton pupuk PT Pupuk Sriwijaya Pusat pemasaran daerah Lampung. Dugaan itu menyebabkan Ketua Dewan Perwakilan Cabang PDIP Lampung Selatan ini diperiksa oleh Polda setempat. Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno pun telah mengirimkan surat permintaan pemeriksaan terhadap Alzier pada 29 Desember tahun lalu.

(Sri Wahyuni-Tempo News Room)

Uji Publik Gubernur Lampung Beri Dukungan Bagi Alzier


04 Januari 2003

TEMPO Interaktif, Bandarlampung:Uji publik terhadap terpilihnya Alzier Dianis Thabranie sebagai Gubernur Lampung dipenuhi surat dukungan. Dari 8 surat yang masuk ke DPRD, 6 diantaranya mendukung Alzier dan Ansory Yunus (sebagai Wakil Gubernur), sedangkan sisanya berupa permintaan klarifikasi surat Sekjen Departemen Dalam Negeri dan satu laporan masyarakat tentang dugaan permainan uang dalam pemilihan Gubernur yang dilakukan 29 Desember 2002.

“Laporan itu tidak dapat kita bahas dalam uji publik sebab tidak memenuhi ketentuan yaitu disertai adanya minimal dua atau lebih pengakuan anggota DPRD di atas kertas segel atau bermaterai,” kata Abbas Hadisunyoto, Ketua DPRD Lampung, Sabtu (4/1), usai memimpin sidang membahas uji publik.

Riza Effendi dari Jaringan Pemantau Suksesi Kepala Daerah memang melaporkan terjadinya permainan uang. Dalam surat di atas kertas bermaterai Rp 6000 itu, dia mengungkapkan sesaat menjelang pemilihan Gubernur dia memergoki tim sukses Alzier tengah bernegoisasi dengan seorang anggota Fraksi PDIP. “Berapa pun suara Bapak akan kami beli,” ujar anggota tim sukses seperti didengar Riza.

Sedangkan surat dukungan terhadap Alzier dikirim oleh LSM Forum Lampung Ruwa Jurai Jakarta, Pusat Badan Koordinasi Masyarakat Lampung, Partai Kebangkitan Bangsa Lampung, Pengurus Cabang Nahdatul Ulama Bandarlampung dan Ikatan Putera Nahdatul Ulama. Sementara Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lampung meminta klarifikasi tentang faksimili Sekjen Departemen Dalam Negeri yang meminta pemilihan ditunda.

(Fadilasari—Tempo News Room)

Polda Lampung Akan Segera Periksa Gubernur Alzier


01 Januari 2003

TEMPO Interaktif, Bandar Lampung:Polda Lampung akan segera memeriksa Alzier Dianis Thabranie, gubernur Lampung yang baru saja terpilih dalam sidang paripurna DPRD Lampung, Senin (30/12) lalu. "Kita upayakan pemeriksaan itu dilakukan secepatnya, sebelum pelantikan. Sebab bila dia sudah dilantik menjadi gubernur, prosesnya akan lebih sulit dan akan menimbulkan citra buruk bagi propinsi Lampung," kata Wakapolda Lampung, Kombes Yusuf Supriadi, Selasa (31/12).

Yusuf mengungkapkan, Alzier yang juga Ketua DPC PDIP Lampung Selatan itu tersangkut banyak kasus. Diantaranya penggelapan 500 ton pupuk milik PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) Pusat Pemasaran Daerah (PPD) Lampung dan jual beli mobil gelap. "Pokoknya kasusnya banyak. Karena itu sebelum pelantikan perlu ada klarifikasi keterlibatannya dalam kasus-kasus tersebut," kata Wakapolda.

Yusuf menjelaskan, sebelum pemilihan gubernur dilaksanakan, sebenarnya Polda sudah berniat untuk memeriksa Alzier. Hal itu berawal pada tanggal 29 Desember 2002 lalu, ada sekelompok masyarakat yang mendatangi Polda. Mereka mempertanyakan salah seorang calon gubernur, yaitu Alzier Dianis Thabranie, yang perlu diklasifikasi.. "Masyarakat bertanya pada kami, sejauh mana proses hukum yang telah dilakukan pada Alzier," katanya.

Dari pengaduan itulah, sambung Yusuf, Polda Lampung merasa bertanggungjawab untuk mengatisipasi keadaan, dengan menunda pelaksanaan suksesi.
"Suksesi itu kan untuk kepentingan masyarakat dan sangat menentukan masa depan rakyat Lampung. Oleh karena itu, kami sangat merasa berkompeten dalam pelaksanaan pemilihan gubernur. Jangan sampai terjadi kericuhan dikemudian hari," ujarnya.

Kapolda Lampung lalu melaporkan hal itu melalui surat NO R/2382/XII/2002 tertanggal 29 Desember 2002 pada Kapolri Dai Bachtiar di Jakarta, hari itu juga.
Kemudian Kapolri, mengirim surat ke Mendagri, dengan melampirkan surat Kapolda tersebut. "Surat itu intinya berharap agar suksesi itu tidak berdampak buruk bagi masyarakat. Supaya ketika pemilihan gubernur dijalankan, masalahnya sudah clear dan bersih, tidak ada yang mengganjal," tegas Wakapolda.

Berdasarkan surat Kapolri itulah, Mendagri Hari Sabarno kemduian mengirim faksimil kepada DPRD Lampung. Pertama, pada pukul 01.00 WIB tanggal 30 Desember 2002, sebanyak dua lembar. Lembar pertama surat pengantar dari Sekjen Depdagri, Sitti Nurbaya. Lembar kedua baru surat yag ditandatangani Mendagri Hari Sabarno. Faksimil itu kemudian dikirim lagi sesaat sebelum pemilihan, yaitu pukul 08.30 WIB. Utusan Mendagri yang ahdir dalam cara itu pun juga membawa surat tersebut, karena khawatir tak sampai. Tapi anggota DPRD Lampung sepakat tidak membahasnya.

Surat Mendagri bernomor 121.27/2978/SJ tertanggal 29 Desember 2002 yang berklasifikasi "Sangat Segera" itu terdiri dari lima point. Surat itu menyebutkan, bahwa sesuai dengan Surat Mendagri No 121.27/2965/SJ tanggal 24 Desember 2002 perihal konsultasi calon gubernur/wakil gubernur Lampung periode 2003-2008, dinyatakan bahwa bila dalam proses suksesi ditemukan bukti baru bagi calon yang tidak memenuhi persyaratan maka yang bersangkutan gugur sebagai calon. Surat itu menyebutkan, Alzier Dianis Thabranie berdasarkan surat Kapolda Lampung No R/2382/XII/2002 tanggal 29 desember 2002 perlu diklarifikasi.
Karena itu, pimpinan dewan, ketua panitia pemilihan, dan pimpinan farksi hendaknya melakukan penelitian persyaratan ulang sebelum dilaksanakan pemilihan.

Alzier sendri, seperti dikutif Antara, menilai surat Mendagti itu merupakan konspirasi dari lawan-lawan politiknya dalam pemilihan gubernur.
"Ini permaian politik dari calon gubernru lain agar pemilihan ditunda," kata dia.

Ketua kamar Dagang dan Industri (Kadinda) Lampung itu mengatakan, jika dia memang bermasalah, pemilihan tidak akan terlaksana. "Buktinya, semua berjalan seperti yang direncanakan, apalagi aparat keamanan dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Selatan, dan dari Polda Lampung sendiri terlibat dalam pengamanan.

Sementara itu, Koordinator Anti Korupsi (KoAK) Lampung, Achmad Yulden Erwin, memeinta pihak kepolisan agar segera memeriksa Alzier berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam berbagai kasus itu, terutama korupsi di PT Pusri PPD Lampung. "Polisi konsisten. Sebab surat Mendagri itukan berawal dari laporan Polda. Dan itu harus selesai sebelum dilakukan pelantikan," katanya.

Sedangkan bekas ketua DPRD Lampung, Srie Atidah, mengatakan prihatin atas terpilihnya Alzier. "Ya, gubernur terpilih itu mencerminkan siapa pemilihnya (anggota dewan,red)," katanya kecewa.

(Fadilasari--Tempo News Room)