Wednesday, October 3, 2007

Dirjen Pemerintahan: Pemilihan Gubernur Lampung Harus Dibatalkan

08 Mei 2003

TEMPO Interaktif, Bandarlampung:Direktur Jenderal Pemerintah Umum dan Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri, Oentarto Sindung Mawardi, mengatakan terpilihnya Alzier Dianis Thabranie sebagai gubernur Lampung cacat hukum dan harus dibatalkan. Karena itu, harus segera digelar pemilihan gubernur ulang. “Pelanggaran administratif yang dilakukan Alzier itu sangat fatal, jadi tidak bisa diproses lebih lanjut,” kata Oentarto di Bandarlampung, Kamis (7/5).

Saat ditanya soal pelanggaran administratif yang dilakukan DPRD Lampung dalam pencalonan Alzier, Oentarto mengemukakan pengajuan nama Alzier ke panitia pemilihan dari Fraksi PDIP hanya ditandatangani oleh dua orang wakil ketua fraksi, yaitu Firmansyah dan Syahrial Alamsyah. Padahal, menurut tata tertib pemilihan, pencalonan pasangan gubernur/wakil gubernur harus ditandatangani oleh ketua dan sekretaris fraksi.

Pencalonan pasangan Alzier/Anshory Yunus juga sudah melampaui batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu pukul 15.00 WIB, 11 Desember 2002. Pendaftaran pasangan itu baru masuk sekretariat pemilihan menjelang magrib hari itu. Siang harinya, ketua dan sekretaris Fraksi PDIP, Syahzan Safri dan Nur Hasanah, sudah mengajukan pasangan Oemarsono/Syamsurya Ryacudu, sesuai instruksi Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputeri.

Tentang pemilihan ulang, Oentarto mengatakan prosesnya harus dimulai dari awal, yaitu tahap penjaringan calon karena pemilihan lalu cacat hukum dan menggunakan prosedur pencalonan yang tidak sah. “Bila pemilihan ulang digelar, maka Alzier tidak boleh ikut.”

(Fadilasari-Tempo News Room)

No comments: