Monday, October 1, 2007

Pelantikan Gubernur Lampung Tak Jadi Dilaksanakan


25 Januari 2003

TEMPO Interaktif, Bandar Lampung:Alzier Dianis Thabranie tak jadi dilantik sebagai gubernur Lampung, yang sedianya dijadualkan Sabtu (25/1). Pembatalan ini diumumkan melalui melalui surat pemberitahuan di depan pintu kaca DPRD Lampung, yang ditandatangani Ketua DPRD Lampung, Abas Hadisunyoto, Wakil Ketua DPRD Mochtar Hasan dan Abdul Azib Zanin.
Dalam pengumuman itu disebutkan, pertama, surat keputusan presiden atas pengangkatan gubernur terpilih masih dalam proses.
Kedua, pimpinan DPRD dijadwalkan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri, 25 Januari. Ketiga, jadwal pelantikkan ditentukan kemudian hari.

Abas, yang dihubungi lewat telpon mengatakan, pihaknya bersama pejabat DPRD dan pemda Lampung menerima undangan Mendagri di Jakarta awalnya untuk menyerahkan tanggung jawab jabatan Gubenur Lampung saat ini, Oemarsono, kepada Mendagri. Namun, penyerahan itu ditunda 27 Januari mengingat masa jabatan Oemarsono baru habis 26 Januari. Pertemuan yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, Sekjen Depdagri Siti Nurbaya dan Dirjen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Oentarto Sindung Mawardi, untuk mencari masukan informasi dari Muspida Lampung berkaitan dengan kasus yang membelit Alzier.

”Akhirnya pertemuan itu sepakat bahwa pemilihan gubernur lalu sudah sesuai dengan demokrasi dan aturan yang berlaku. Isu-isu yang berkaitan dengan Alzier masih harus dibuktikan di pengadilan dan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan keppres pengukuhan Alzier harus diturunkan pada Senin 27 Januari,” kata Abas.

Namun, Oentarto menyatakan, pelantikan Alzier masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukannya. “Bagaimana bisa dilantik kalau klarifikasi dari kepolisian belum selesai. Pemerintah kan meminta klarifikasi terhadap kasus itu ke DPRD, dan DPRD menyerahkannya ke aparat penegak hukum, dan ternyata klarifikasinya dari kepolisiannya sampai sekarang belum selesai,” ujarnya. Sedangkan mengenai Oemarsono yang masa jabatannya berakhir 26 Januari, kata Oentarto, masih menunggu keputusan presiden, apakah akan diperpanjang atau ditunjuk pejabat lain sebagai penggantinya sementara.

(Fadilasari dan Dimas Adityo-Tempo News Room)

No comments: