Wednesday, October 3, 2007

Kasus Korupsi Alzier Dinyatakan Perdata

Selasa, 11 November 2003

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan kasus korupsi 500 ton pupuk oleh Gubernur Lampung terpilih, Alzier Dianis Thabranie, sebagai perkara perdata.

BANDAR LAMPUNG, Koran Tempo: -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan kasus korupsi 500 ton pupuk oleh Gubernur Lampung terpilih, Alzier Dianis Thabranie, sebagai perkara perdata. Dengan demikian, kasusnya tidak akan diteruskan ke pengadilan. "Setelah kita telusuri, ternyata kasus itu hanya masalah utang piutang antara Alzier selaku distributor pupuk dan PT Pusri, pemilik pupuk tersebut," kata Zaidar Rasepta Barlen, Kepala Humas Kejati Lampung, Senin (10/11).

Dari sembilan kasus Alzier yang sempat ditangani Markas Besar Polri, hanya tiga kasus yang dilimpahkan ke Kejati Lampung. Dua kasus lainnya, penipuan 500 ton pupuk dan pemakaian gelar sarjana palsu, saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Sementara itu, unsur pimpinan DPRD Lampung akan menggelar rapat dengan fraksi-fraksi menyikapi hasil pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri, Kamis (6/11) lalu. Dalam pertemuan itu Menteri mengatakan, dari bahasa tubuh Presiden Megawati Soekarnoputri belum bisa melantik Alzier. "Kami akan menentukan langkah selanjutnya agar Alzier bisa segera dilantik," kata Abbas Hadisunyoto, Ketua DPRD Lampung. fadilasari

No comments: