Wednesday, October 3, 2007

Mendagri Batalkan Hasil Pemilihan Gubernur Lampung


04 Desember 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno akhirnya secara resmi membatalkan hasil pemilihan gubernur Lampung yang dimenangkan Alzier Dianis Thabranie dan Anshory Yunus. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri bernomor 161.27-598 Tahun 2003 tertanggal 1 Desember 2003.

Keputusan Mendagri ini membatalkan keputusan DPRD Propinsi Lampung Nomor 01 Tahun 2003 tanggal 4 Januari 2003 tentang Penetapan Pasangan Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2003-2008.

Selain itu, Mendagri juga telah meminta secara tegas kepada DPRD Provinsi Lampung untuk menyelenggarakan pemilihan Gubernur periode 2004-2009 sesegera mungkin. Hal ini dikemukakan Mendagri Hari Sabarno saat melantik Penjabat Gubernur Lampung, Drs. Tursandy Alwi, di Departemen Dalam Negeri, Kamis (4/12).

Sehubungan dengan pembatalan hasil pemilihan tersebut, Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 262/M Tahun 2003 tanggal 2 Desember 2003 mengangkat Tursandy Alwi sebagai Penjabat Gubernur Lampung. Tursandy sebelumnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Lampung.

Menurut Hari Sabarno, pembatalan terhadap keputusan DPRD tersebut merupakan langkah penting yang harus diambil. Setelah perjalanan panjang dengan berbagai interpretasi dalam proses pemilihan ini, kata Mendagri, pada waktunya pemerintah harus mempertegas kebijakan dan langkah-langkahnya untuk stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Lampung.

Ada dua alasan pemerintah pusat membatalkan keputusan DPRD Lampung tersebut. Pertama, pelaksanaan pemilihan gubernur yang dinilai tidak sesuai prosedur. ?Dan kedua, baik gubernur maupun wakil gubernur terpilih, secara etika moral mempunyai masalah-masalah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,? kata Hari.

Dengan dua alasan itu, menurut Hari, DPRD Lampung tidak bisa memaksakan untuk mengesahkan pasangan Alzier-Anshory. ?Padahal, gubernur itu wakil pemerintah pusat di daerah. Jadi kalau Presiden sudah mengeluarkan Keputusan Presiden, apa itu akan dibiarkan terus menerus? Jadi, keputusan (DPRD) itu memang harus ditolak dan harus diadakan pemilihan ulang,? tegas Hari. Hari juga mempersilahkan jika DPRD Lampung mengajukan upaya hukum bila tidak setuju dengan pembatalan keputusan tersebut.

(Dimas Adityo - Tempo News Room)

No comments: