Wednesday, October 3, 2007

Pemerintah Minta Pemda Lampung Tetap Berjalan Normal

24 April 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono meminta para pejabat di Provinsi Lampung untuk tetap dapat mengelola situasi di daerah itu menyusul penahanan terhadap Gubernur Lampung terpilih Alzier Thabranie beberapa hari lalu. Pemerintah juga meminta tidak dilakukannya aksi-aksi sosial, apalagi politik dan fisik di lapangan, karena dikhawatirkan akan mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Yudhoyono mengungkapkan itu usai mengikuti rapat di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (24/4). Menurut Menko, pemerinatah sedang berusaha keras untuk menyelesaikan dan mencari solusi terbaik atas masalah ini. “Tentu saja tanpa mengabaikan aspek hukum,” ujarnya.

Karena aspek hukum tidak bisa dikompromikan. “Harus ada fairness” kata Yudhoyono. Ia menambahkan, saat ini Kapolri dan jajarannya juga tengah bekerja keras untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi yang menimpa Thabranie. Karena itu, ia meminta masyarakat untuk menunggu output dari proses hukum.

Selain itu, kata Susilo, pemerintah juga akan mempertimbangkan dari sisi administrasi kepemerintahan, seperti syarat pelantikan Gubernur terpilih. Hal ini tentu akan dikonsultasikan dengan DPR.

Sementara itu Kapolri Jenderal polisi Da’I Bachtiar membantah bahwa proses penangkapan terhadap Thabranie dilakukan secara tidak manusiawi. Kendati demikian, ia mengaku kemungkinan dilakukan penangkapan secara berlebihan. “Ini karena ada ancaman dari kelompok tertentu,” kata dia tanpa menyebut kelompok itu.

Ditempat yang sama Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keppres untuk melantik Gubernur Lampung terpilih. Ditegaskannya pelantikan baru bisa dilakukan setelah ada perintah dari Presiden melalui keppres. “Tidak mungkin Mendagri melantik tanpa keppres” kata dia.

Ia menambahkan, hingga saat ini hanya ada dua keppres, yaitu keppres tentang penghentian Gubernur Oemarsono yang telah habis masa jabatannya. Keppres lainnya soal penugasan kepada Mendagri untuk melakukan pembinaan penyelenggaraan pemerintah provinsi Lampung. Keppres kedua ini muncul, sambil menunggu masalah yang menimpa Thabranie selesai.

Mendagri membantah bahwa ada aspek politik di balik tidak dilantiknya Thabranie. Ditegaskannya aspek politik terjadi di Dewan dan parpol dalam memilih calgub dan cawalgub. “Pemerintah melalui Depdagri tidak masuk dalam wilayah politik, melainkan pada prosedur administrasi,” kata dia.

(Retno Sulistyowati-TNR)

No comments: