Monday, October 1, 2007

Polda Lampung Akan Segera Periksa Gubernur Alzier


01 Januari 2003

TEMPO Interaktif, Bandar Lampung:Polda Lampung akan segera memeriksa Alzier Dianis Thabranie, gubernur Lampung yang baru saja terpilih dalam sidang paripurna DPRD Lampung, Senin (30/12) lalu. "Kita upayakan pemeriksaan itu dilakukan secepatnya, sebelum pelantikan. Sebab bila dia sudah dilantik menjadi gubernur, prosesnya akan lebih sulit dan akan menimbulkan citra buruk bagi propinsi Lampung," kata Wakapolda Lampung, Kombes Yusuf Supriadi, Selasa (31/12).

Yusuf mengungkapkan, Alzier yang juga Ketua DPC PDIP Lampung Selatan itu tersangkut banyak kasus. Diantaranya penggelapan 500 ton pupuk milik PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) Pusat Pemasaran Daerah (PPD) Lampung dan jual beli mobil gelap. "Pokoknya kasusnya banyak. Karena itu sebelum pelantikan perlu ada klarifikasi keterlibatannya dalam kasus-kasus tersebut," kata Wakapolda.

Yusuf menjelaskan, sebelum pemilihan gubernur dilaksanakan, sebenarnya Polda sudah berniat untuk memeriksa Alzier. Hal itu berawal pada tanggal 29 Desember 2002 lalu, ada sekelompok masyarakat yang mendatangi Polda. Mereka mempertanyakan salah seorang calon gubernur, yaitu Alzier Dianis Thabranie, yang perlu diklasifikasi.. "Masyarakat bertanya pada kami, sejauh mana proses hukum yang telah dilakukan pada Alzier," katanya.

Dari pengaduan itulah, sambung Yusuf, Polda Lampung merasa bertanggungjawab untuk mengatisipasi keadaan, dengan menunda pelaksanaan suksesi.
"Suksesi itu kan untuk kepentingan masyarakat dan sangat menentukan masa depan rakyat Lampung. Oleh karena itu, kami sangat merasa berkompeten dalam pelaksanaan pemilihan gubernur. Jangan sampai terjadi kericuhan dikemudian hari," ujarnya.

Kapolda Lampung lalu melaporkan hal itu melalui surat NO R/2382/XII/2002 tertanggal 29 Desember 2002 pada Kapolri Dai Bachtiar di Jakarta, hari itu juga.
Kemudian Kapolri, mengirim surat ke Mendagri, dengan melampirkan surat Kapolda tersebut. "Surat itu intinya berharap agar suksesi itu tidak berdampak buruk bagi masyarakat. Supaya ketika pemilihan gubernur dijalankan, masalahnya sudah clear dan bersih, tidak ada yang mengganjal," tegas Wakapolda.

Berdasarkan surat Kapolri itulah, Mendagri Hari Sabarno kemduian mengirim faksimil kepada DPRD Lampung. Pertama, pada pukul 01.00 WIB tanggal 30 Desember 2002, sebanyak dua lembar. Lembar pertama surat pengantar dari Sekjen Depdagri, Sitti Nurbaya. Lembar kedua baru surat yag ditandatangani Mendagri Hari Sabarno. Faksimil itu kemudian dikirim lagi sesaat sebelum pemilihan, yaitu pukul 08.30 WIB. Utusan Mendagri yang ahdir dalam cara itu pun juga membawa surat tersebut, karena khawatir tak sampai. Tapi anggota DPRD Lampung sepakat tidak membahasnya.

Surat Mendagri bernomor 121.27/2978/SJ tertanggal 29 Desember 2002 yang berklasifikasi "Sangat Segera" itu terdiri dari lima point. Surat itu menyebutkan, bahwa sesuai dengan Surat Mendagri No 121.27/2965/SJ tanggal 24 Desember 2002 perihal konsultasi calon gubernur/wakil gubernur Lampung periode 2003-2008, dinyatakan bahwa bila dalam proses suksesi ditemukan bukti baru bagi calon yang tidak memenuhi persyaratan maka yang bersangkutan gugur sebagai calon. Surat itu menyebutkan, Alzier Dianis Thabranie berdasarkan surat Kapolda Lampung No R/2382/XII/2002 tanggal 29 desember 2002 perlu diklarifikasi.
Karena itu, pimpinan dewan, ketua panitia pemilihan, dan pimpinan farksi hendaknya melakukan penelitian persyaratan ulang sebelum dilaksanakan pemilihan.

Alzier sendri, seperti dikutif Antara, menilai surat Mendagti itu merupakan konspirasi dari lawan-lawan politiknya dalam pemilihan gubernur.
"Ini permaian politik dari calon gubernru lain agar pemilihan ditunda," kata dia.

Ketua kamar Dagang dan Industri (Kadinda) Lampung itu mengatakan, jika dia memang bermasalah, pemilihan tidak akan terlaksana. "Buktinya, semua berjalan seperti yang direncanakan, apalagi aparat keamanan dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Selatan, dan dari Polda Lampung sendiri terlibat dalam pengamanan.

Sementara itu, Koordinator Anti Korupsi (KoAK) Lampung, Achmad Yulden Erwin, memeinta pihak kepolisan agar segera memeriksa Alzier berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam berbagai kasus itu, terutama korupsi di PT Pusri PPD Lampung. "Polisi konsisten. Sebab surat Mendagri itukan berawal dari laporan Polda. Dan itu harus selesai sebelum dilakukan pelantikan," katanya.

Sedangkan bekas ketua DPRD Lampung, Srie Atidah, mengatakan prihatin atas terpilihnya Alzier. "Ya, gubernur terpilih itu mencerminkan siapa pemilihnya (anggota dewan,red)," katanya kecewa.

(Fadilasari--Tempo News Room)



No comments: