Monday, October 1, 2007

Mendagri: Integritas Calon Gubernur Lampung Kewenangan DPRD

09 Januari 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah tak bisa berbuat banyak terhadap Gubernur Lampung terpilih, Alzier Dianis Thabranie, jika masyarakat mempermasalahkan integritas dia sebagai calon Kepala daerah. Pasalnya, hal itu merupakan kewenangan DPRD. Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Oentarto, saat ditemui wartawan, di kantornya, Kamis (9/1).

Dijelaskan, dalam urusan itu, pihak Depdagri bertanggungjawab dari aspek prosedur pemilihan calon gubernur. “Dari prosedurnya sendiri kan sudah memenuhi,” kata Oentarto, mengenai status pemilihan Alzier. Cuma, Depdagri tetap meminta kepolisian Daerah Lampung untuk mengklarifikasi masukan dari masyarakat tentang Alzier yang dinilai kurang layak menjadi gubernur.

Namun, jika memang Alzier dinyatakan bersih oleh aparat penegak hukum, Oentarto menyatakan Alzier tetap harus diangkat. Saat ditanya, apakah Alzier tetap diangkat meski banyak tantangan dari masyarakat walau telah dinyatakan bebas dari tuduhan masyarakat, Oentarto hanya menjawab, “Ya, benar (tetap diangkat-Red).”

Seperti diberitakan Koran Tempo edisi Kamis dan Jumat (2-3/1) pekan lalu, Alzier dilaporkan oleh sekelompok masyarakat Provinsi Lampung tersangkut banyak kasus. Salah satunya yang mencolok adalah penggelapan 500 ton pupuk PT Pupuk Sriwijaya Pusat pemasaran daerah Lampung. Dugaan itu menyebabkan Ketua Dewan Perwakilan Cabang PDIP Lampung Selatan ini diperiksa oleh Polda setempat. Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno pun telah mengirimkan surat permintaan pemeriksaan terhadap Alzier pada 29 Desember tahun lalu.

(Sri Wahyuni-Tempo News Room)

No comments: