Wednesday, October 3, 2007

Alzier Dituntut 10 Bulan Penjara

Selasa, 23 Desember 2003

Gubernur Lampung terpilih, Alzier Dianis Thabranie, dituntut 10 bulan penjara karena terbukti melakukan penipuan pupuk di PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) Lampung.

BANDAR LAMPUNG, Koran Tempo -- Gubernur Lampung terpilih, Alzier Dianis Thabranie, dituntut 10 bulan penjara karena terbukti melakukan penipuan pupuk di PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) Lampung. Sementara itu, untuk kasus gelar palsu, dia dituntut denda Rp 4 juta, atau subsider hukuman penjara selama enam bulan. Tuntutan jaksa tersebut dibacakan secara bergantian selama tiga jam di Pengadilan Negeri Tanjung Karang kemarin (22/12).

Namun, ada hal yang meringankan dalam kasus penipuan pupuk sebesar Rp 500 ton itu. "Ini kesalahan PT Pusri juga yang tidak membatalkan pemesanan Alzier selaku Direktur CV Wisata yang masih berutang Rp 10 miliar. Sesuai dengan ketentuan PT Pusri, distributor tidak boleh mengambil pupuk bila ada utang," kata jaksa Siahaan.

Sementara itu, soal gelar doktorandus dan sarjana ekonomi yang diakui Alzier berasal dari Universitas Terbuka (UT) Jakarta, ternyata tidak terdaftar di UT cabang mana pun. Kepala Unit Program Belajar Jarak Jauh Universitas Terbuka cabang Lampung, Sulton Djasmi, menyebutkan, ijazah Alzier diidentifikasi palsu karena ia tidak pernah menjadi mahasiswa UT cabang mana pun. fadilasari

No comments: