Wednesday, October 3, 2007

Menteri Dalam Negeri Batalkan Alzier Sebagai Gubernur Terpilih

Jum’at, 05 Desember 2003

Karena cacat prosedur dan secara moral bermasalah, Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno membatalkan pasangan Alzier dan Anshory Yunus sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Alzier sendiri menerima keputusan itu.

JAKARTA, Koran Tempo -- Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno secara resmi membatalkan keputusan DPRD Lampung yang menetapkan pasangan Alzier Dianis Thabranie dan Anshory Yunus sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih. "Pada saatnya pemerintah harus bersikap tegas," ungkap Hari setelah melantik Tursandy Alwi sebagai Pejabat Gubernur Lampung di Jakarta kemarin (4/12).

Pembatalan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Dalam Negeri bernomor 161.27-598 Tahun 2003 tertanggal 1 Desember 2003. Kepmen membatalkan keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor 01 Tahun 2003 tanggal 4 Januari 2003 tentang Penetapan Pasangan Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2003-2008. Lewat keputusan tersebut, Menteri Dalam Negeri meminta DPRD Provinsi Lampung untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) periode 2004-2009 sesegera mungkin.

Menurut Mendagri, pembatalan adalah langkah penting yang harus diambil pemerintah, setelah berbagai gejolak dalam proses pemilihan kepala daerah Lampung. "Pada waktunya pemerintah harus mempertegas kebijakan demi stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Lampung," katanya. Ada dua alasan pembatalan. Pertama, karena pelaksanaan pemilihan gubernur tidak sesuai dengan prosedur. "Kedua, baik gubernur maupun wakil gubernur terpilih, secara etika moral mempunyai masalah-masalah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Hari.

Seperti diketahui, Alzier Dianis Thabranie dituduh terlibat penipuan dan penggelapan. Kasusnya saat ini sedang disidangkan. Sementara itu, Anshory Yunus, saat pencalonan sebagai wakil gubernur, sudah dijatuhi putusan tindak pidana penganiayaan oleh pengadilan.

DPRD Lampung harus menerima dan tidak bisa memaksa untuk mengesahkan Alzier-Anshory setelah terbit keputusan tersebut. "Karena gubernur itu wakil pemerintah pusat di daerah," ucap Hari. Ia mempersilakan DPRD Lampung mengajukan upaya hukum bila tidak setuju dengan pembatalan keputusan tersebut. Kepala daerah definitif saja, kata Mendagri, jika menjadi tersangka dalam suatu perkara pidana, akan di nonaktifkan. "Bagaimana seorang calon yang seperti itu, kok memaksa dilantik, kan aneh?" ujar Hari.

Alzier Dianis Thabranie sendiri tanpa diduga menyatakan menerima keputusan Mendagri yang membatalkan dirinya sebagai Gubernur Lampung terpilih.
Ia menyatakan akan berkonsentrasi pada proses persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, yang sedang menyidangkan dua kasus dirinya. Demikian dikemukakan Eddy Rifai, salah seorang tim advokat Alzier. "Kami menerima keputusan presiden dan Mendagri. Negara ini memang punya Megawati," kata Eddy.

Tapi, bila pengadilan memutuskan Alzier tidak bersalah, ia akan meminta pemerintah mengklarifikasi dan membersihkan nama baiknya. Sebab, selama ini pemerintah pusat beralasan, Alzier tak dapat dilantik karena kasus pidana yang membelitnya. "Bila kelak Alzier bebas, kami akan menuntut hak Alzier yang sudah memenangkan pemilihan gubernur lalu," ujar dosen Universitas Lampung itu.

Meski belum menerima surat Mendagri, Ketua DPRD Lampung Abbas Hadisunyoto, yang sedang berada di Bandung, mengaku sudah mendengar informasi pembatalan Alzier. "Kami akan mengadakan pertemuan dulu di Lampung, untuk membahas langkah lebih lanjut," ujarnya. Abbas mengaku kecewa karena saat bertemu dengan utusan DPRD Lampung beberapa waktu lalu, Mendagri berjanji tidak akan mengeluarkan kebijakan penting hingga kasus Alzier selesai.

Situasi Bandar Lampung sendiri kemarin aman, meski puluhan polisi tampak menjaga tempat-tempat strategis di seluruh Lampung. Ribuan pendukung Alzier memang dikabarkan akan berdemo ke DPRD setempat. Pagi hari, dua truk massa memang sempat mendatangi DPRD, namun mereka hanya berorasi sekitar 10 menit. dimas/fadilasari

No comments: