Wednesday, October 3, 2007

DPRD Lampung Ajukan Judicial Review

Sabtu, 20 Desember 2003


Pimpinan DPRD Lampung akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum judicial review ke Mahkamah Agung atas pembatalan Alzier Dianis Thabranie, Gubernur Lampung terpilih oleh Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.

BANDAR LAMPUNG, Koran Tempo -- Pimpinan DPRD Lampung akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum judicial review ke Mahkamah Agung atas pembatalan Alzier Dianis Thabranie, Gubernur Lampung terpilih oleh Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.

Sebagaimana diberitakan, lewat Keputusan Mendagri pada 1 Desember 2003, Mendagri membatalkan keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor 01 Tahun 2003 tanggal 4 Januari 2003 tentang Penetapan Pasangan Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2003-2008, yakni Alzier Dianies Thabrani dan Anshory Yunus. Salah satu alasan pembatalan, karena calon terpilih cacat moral. Alzier terlibat kasus penipuan dan penggelapan, sedangkan Anshory pernah dipidana dalam kasus penganiayaan.

Mendagri juga meminta DPRD Lampung untuk menyelenggarakan pemilihan gubernur periode 2004-2009 sesegera mungkin. Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, Mendagri melantik Penjabat Gubernur Lampung Tursandy Alwi, yang sebelumnya sudah menjabat Pelaksana Tugas Gubernur Lampung (Koran Tempo, 5/12).

Namun, sebelumnya pimpinan DPRD Lampung berencana menemui hakim-hakim di MA untuk berkonsultasi. "Kami ingin mendapat masukan dan saran, sebelum mengajukan judicial review secara resmi," kata Abbas Hadisunyoto, Ketua DPRD Lampung, kemarin (19/12).

Menurut Abbas, pimpinan DPRD berwenang melakukan langkah hukum yang tegas, meskipun sejumlah fraksi di DPRD menolaknya. Upaya hukum itu sendiri merupakan tindak lanjut langkah pimpinan beberapa waktu lalu, yang sudah mengirimkan surat keberatan kepada Mendagri.

Sementara itu, Malhani Manan, Ketua Fraksi Persatuan DPRD Lampung, yakin upaya pimpinan Dewan tidak akan bisa mempengaruhi keputusan Mendagri. "Seharusnya soal pembatalan Alzier dibawa ke rapat paripurna Dewan, supaya Dewan bisa mengambil sikap kelembagaan. Bahkan bila perlu, dilakukan pemungutan suara. Jangan pimpinan mengambil sikap sendiri," katanya mengkritik.

Sementara itu, dari kubu Alzier diperoleh informasi, ia akan menggugat Mendagri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut ketua tim advokasi Alzier, Eddy Rifai, langkah itu ditempuh karena Mendagri tidak punya hak membatalkan pemilihan Alzier. fadilasari

No comments: